Rabu, 31 Juli 2024

Tim Media PPRU 1 Menjadi Peserta Terbaik Kedua Dalam Pelatihan Media Bersama Kemenparekraf dan Media Pondok Jatim

Tim Media PPRU 1 Saat Mengikuti Pelatihan

PPRU 1 News | 3 Delegasi Tim Media Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 terpilih menjadi peserta terbaik ke-2 dalam acara Santri Digital Preneur Indonesia 2024 yang diselenggarakan oleh Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Media Pondok Jawa Timur di PP. Sunan Kalijogo Jabung.

Santri Digital Preneur Indonesia (SDI) yang mengusung tema "Generasi Kreatif, Berdaya Saing" dilaksanakan 4 hari berturut turut mulai pada tanggal 27-30 Juli 2024 yang mana hanya diikuti oleh 10 pondok pesantren terpilih se-Malang Raya.

Program Menparekraf, Sandiaga Uno ini yang bekerjasama dengan Media Pondok Jatim ini merupakan wadah pelatihan dan peningkatan kapasitas santri dalam menghadapi tantangan industri digital kreatif.

Dalam acara ini Kemenparekraf, Sandiaga Uno juga hadir langsung untuk membuka acara sekaligus memberikan motivasi kepada para santri yang berada di sana. Ditambah dengan hadirnya Bang Bayu Ajie Pangestu yang merupakan pendakwah dan konten kreator untuk memberikan tips dan trik menjadi konten kreator yang baik.

3 delegasi santri dari PP Raudlatul Ulum 1 terdiri dari Abrorus Safifillah, Muhammad Bahrul Ulum dan Andre Firman Nur Fathoni.

Dalam kesempatan akhir dengan pengaplikasian materi yang disampaikan oleh mentor kepada peserta, setiap tim delegasi pesantren diberikan kesempatan untuk mempresentasikan hasil karyanya masing-masing guna memilih satu pondok pesantren dengan hasil karya terbaik untuk melanjutkan pelatihan ke Jakarta.

Persaingan dilakukan secara sportif hingga Ponpes Shirotul Fuqoha’ terpilih menjadi hasil karya terbaik ke-1 dan Ponpes Raudlatul Ulum 1 terpilih menjadi hasil karya terbaik ke-2.

Selasa, 23 Juli 2024

Kremasi dalam Perspektif Islam: Hukum dan Penjelasannya

Ilustrasi Mayit

PPRU 1 Fikih | Kremasi atau pengabuan adalah praktik menghilangkan jenazah manusia setelah meninggal dengan cara membakarnya. Setelah proses kremasi selesai dilakukan, abunya disimpan oleh pihak keluarga atau ditebar di tempat tertentu, seperti laut. Kremasi dipercayai untuk menyempurnakan jenazah kembali ke Sang Pencipta. Namun, pertanyaannya adalah, bolehkah kremasi dilakukan untuk jenazah Muslim atas permintaan keluarga?

Hukum Kremasi dalam Islam

Agama Islam telah mengatur penanganan jenazah dengan cara yang sangat jelas, yaitu dengan menguburnya di dalam tanah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an:

اَلَمْ نَجْعَلِ الْاَرْضَ كِفَاتًاۙ اَحْيَاۤءً وَّاَمْوَاتًاۙ 

Artinya: "Bukankah Kami menjadikan bumi sebagai (tempat) berkumpul, bagi yang (masih) hidup dan yang (sudah) mati." (Al-Mursalāt: 25-26).

Menurut Ibnu Asyur (w. 1393 H), ayat ini menunjukkan bahwa Allah menjadikan bumi layak untuk mengubur mayit. Allah telah mengilhamkan hal itu kepada anak Adam ketika dia membunuh saudaranya (Qabil dan Habil), seperti yang disebutkan dalam Surah Al-Ma'idah. Dari ayat ini, beliau menyimpulkan bahwa wajib mengubur mayit di dalam tanah kecuali dalam situasi darurat, seperti jika seseorang meninggal di kapal jauh dari daratan atau tidak bisa berlabuh, atau jika berlabuh akan membahayakan penumpang. Dalam kasus ini, jasad tersebut boleh dilemparkan ke laut dan diberi pemberat agar tenggelam ke dasar laut.

Pada akhir penjelasannya, beliau mengatakan:

"Dan karena itu, tidak diperbolehkan membakar mayit seperti yang dilakukan oleh Majusi India, atau seperti yang dilakukan oleh beberapa bangsa Romawi, ataupun meletakkannya untuk dimakan burung pemangsa seperti yang dilakukan oleh Majusi Persia. Orang-orang jahiliyah dahulu memuji mayit yang dimakan oleh binatang buas atau serigala, yaitu orang yang mati terbunuh di padang gurun." (Muhammad at-Thohir Asyur, At-Tahrir wa At-Tanwir, [Tunis, Dar-At-Tunisia: 1984 M], juz 29 halaman 433).

Al-Bahuti (w. 1051 H), ulama mazhab Hanbali dalam kitabnya Kisyaful Qina' juga menegaskan keharaman membakar bagian dari tubuh mayit:

"Haram memotong bagian dari tubuh mayit, menghancurkan tubuhnya, atau membakarnya, berdasarkan hadits: 'Mematahkan tulang mayit sama seperti mematahkan tulang orang hidup,' dan karena kehormatannya masih tetap ada. Dan meskipun mayit tersebut berwasiat untuk hal itu, yaitu tentang pemotongan, penghancuran, atau pembakaran, maka tidak boleh melaksanakan wasiatnya karena ini termasuk hak Allah Ta'ala. Tidak ada kewajiban ganti rugi (diyat) pada mayit jika bagian tubuhnya dipotong, dihancurkan, atau dibakar. Namun, wali mayit harus melindunginya dan menolak dari orang yang ingin memotong bagian tubuhnya dengan cara yang paling mudah, seperti menolak penyerang yang mengancamnya." (Manshur bin Yunus al-Bahuti al-Hanbali, Kisyaful Qina' [Saudi, Wazirotul Adl: 2008] Juz IV, cet I, halaman 224).

Kesimpulan

Dengan penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam syariat Islam, jenazah harus dikubur di dalam tanah. Tidak diperbolehkan membakar bagian tubuh mayit, apalagi seluruh tubuhnya, karena membakar jenazah bukan tradisi agama Islam. Selain itu, membakar mayit dapat merusak kemuliaan dan kehormatan mayit. Pembakaran jenazah tidak boleh dilaksanakan walaupun itu adalah keinginan atau wasiat dari mayit sendiri. Dalam Islam, kehormatan mayit masih tetap terjaga sebagaimana ia hidup.

Wali mayit atau pihak keluarga seharusnya menolak dan menjaga agar tidak sampai terjadi pembakaran terhadap mayit, terutama yang beragama Islam. Sebab yang demikian itu tidak dibenarkan dalam syariat Islam. Adapun keluarganya yang non-Muslim seharusnya tidak memaksakan diri untuk mengikuti tradisi kepercayaan agamanya, sebab di Indonesia menjamin keragaman beragama dan menjunjung tinggi toleransi beragama, sesuai ajaran agamanya masing-masing.

Rabu, 03 Juli 2024

Hubabah Syarifah Khadijah Al-Hinduan Meninggal Dunia, Nyai Hj. Muflihah Amin Ungkap Hal ini

Hubabah Syarifah Khadijah Al-Hinduan Meninggal Dunia, Nyai Hj. Muflihah Amin Ungkap Hal ini

PPRU 1 News | Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Selamat jalan, Hubabati Syarifah Khodijah. Telah berpulang ke Rahmatullah SWT:

  • Hubabati Syarifah Khodijah
  • Istri tercinta Abuya Habib Hasan Baharun

Almarhumah semasa hidupnya:

  • Pernah mengabdikan diri di Pesantren Raudlatul Ulum 1 Ganjaran bersama Abuya Habib Hasan Baharun
  • Gigih berdakwah dan menyebarkan ilmu agama

Wafatnya beliau merupakan kehilangan besar bagi umat Islam, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

"Wafatnya seorang ulama laksana bintang yang padam. Meninggalnya satu suku lebih mudah bagiku daripada meninggalnya satu ulama." (HR. Al-Thabrani dan al-Baihaqi)

Kepergian beliau juga menjadi pengingat bagi kita tentang semakin dekatnya hari kiamat, seperti dalam sabda Rasulullah SAW:

"Termasuk tanda-tanda hari kiamat adalah diangkatnya ilmu dan teguhnya kebodohan." (HR. Bukhari)

Marilah kita bersama-sama:

  • Membacakan fatihah dan tahlil untuk almarhumah
  • Menghadiahkan pahalanya untuk beliau
  • Berdoa semoga beliau mendapatkan barokah dan diampuni dosa-dosanya
  • Mendoakan agar kita semua mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan terhindar dari kebodohan

Semoga Allah SWT menerimanya di sisi-Nya dan memberikan tempat terbaik baginya, Amin Ya Rabbal Alamin.

 

Nyai Hj. Muflihah Amin, Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1

Minggu, 30 Juni 2024

Hubungan Antara Kerja Berlebihan, Depresi dan Strategi Mengatasinya

Ilustrasi Overwork

PPRU 1 Health | Overwork, atau bekerja berlebihan, adalah situasi di mana seseorang bekerja dalam waktu yang sangat lama dan melebihi kapasitas fisik dan mentalnya. Hal ini dapat memiliki dampak serius pada kesehatan mental, termasuk meningkatkan risiko terkena depresi.

Dampak Overwork pada Kesehatan Mental:

  • Stres kronis: Overwork dapat menyebabkan stres kronis, yang dapat mengganggu keseimbangan hormonal dan menyebabkan ketegangan mental yang berkepanjangan.
  • Kecemasan dan kekhawatiran: Overwork dapat meningkatkan tingkat kecemasan dan kekhawatiran tentang kinerja kerja dan kemampuan untuk menyelesaikan tugas.
  • Penurunan kualitas tidur: Stres yang disebabkan oleh overwork dapat mengganggu pola tidur, memperburuk kelelahan, dan mengurangi kemampuan untuk pulih secara mental dan emosional.
  • Perasaan putus asa dan putus harapan: Overwork kronis dapat menyebabkan perasaan putus asa dan kehilangan harapan, yang dapat berkontribusi pada depresi.

Hubungan Overwork dan Depresi:

Depresi adalah gangguan kesehatan mental yang serius yang ditandai dengan perasaan sedih yang persisten, kehilangan minat atau kesenangan dalam aktivitas sehari-hari, dan gangguan tidur atau nafsu makan. Overwork dapat menjadi salah satu faktor risiko yang berkontribusi pada pengembangan depresi dengan cara:

  • Meningkatkan stres kronis: Stres kronis dapat mengubah kimia otak dan meningkatkan kerentanan terhadap depresi.
  • Menyebabkan ketidakseimbangan hidup-kerja: Kurangnya waktu untuk istirahat dan relaksasi dapat meningkatkan risiko depresi dan merusak hubungan sosial dan kebahagiaan secara keseluruhan.
  • Menciptakan perasaan tidak berdaya dan kehilangan kontrol: Overwork dapat menyebabkan perasaan tidak berdaya dan kehilangan kendali atas situasi, yang dapat meningkatkan risiko depresi.

Strategi Mengatasi Overwork dan Mencegah Depresi:

  • Mengatur batas kerja yang sehat: Tetapkan batas yang jelas antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Hindari membawa pekerjaan ke rumah dan luangkan waktu untuk istirahat dan relaksasi.
  • Berbicara dengan atasan: Jika beban kerja terlalu berat, bicarakan dengan atasan untuk mencari solusi yang dapat membantu mengurangi stres dan meningkatkan keseimbangan hidup-kerja.
  • Berlatih teknik manajemen stres: Pelajari teknik manajemen stres seperti meditasi, yoga, atau pernapasan dalam untuk membantu mengurangi tingkat stres dan meningkatkan kesejahteraan mental.
  • Mencari dukungan: Jangan ragu untuk mencari dukungan dari teman, keluarga, atau profesional kesehatan mental jika Anda merasa tertekan atau kewalahan.

Penting untuk mengenali gejala overwork dan mengambil langkah-langkah untuk mengurangi stres dan meningkatkan keseimbangan hidup-kerja. Dengan menjaga keseimbangan yang sehat antara pekerjaan dan kehidupan pribadi serta mencari dukungan saat diperlukan, Anda dapat membantu melindungi kesehatan mental Anda dan mencegah depresi.

 

Haji Jamaah KBIH As-Syafa'ah Kembali ke Tanah Air dengan Penuh Kesyukuran


PPRU 1 News | Malang, 30 Juni 2024, Setelah menempuh perjalanan spiritual selama 42 hari di tanah suci Mekah, 146 jamaah haji Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) As-Syafa'ah akhirnya kembali ke tanah air dengan penuh kesyukuran. Kedatangan mereka disambut dengan hangat oleh keluarga, kerabat, dan pengurus KBIH As-Syafa'ah di Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1, Ganjaran, Malang pada hari Minggu (30/6/2024).

Proses pemberangkatan jamaah haji KBIH As-Syafa'ah tahun ini terbilang istimewa. Mereka diberangkatkan pada tanggal 23 Juli 2018 dengan nomor kloter 23 dan merupakan jamaah haji terbanyak dari KBIH As-Syafa'ah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Selama di tanah suci, para jamaah haji KBIH As-Syafa'ah telah melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji dengan lancar dan khusyuk. Mereka dibimbing langsung oleh KH. Ahmad Hariri Yahya, salah satu dewan pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1.

"Alhamdulillah, kami semua bisa kembali ke tanah air dengan selamat dan sehat. Kami bersyukur atas kesempatan yang diberikan Allah SWT untuk menunaikan ibadah haji tahun ini," ujar salah satu jamaah haji KBIH As-Syafa'ah.

Kedatangan para jamaah haji KBIH As-Syafa'ah menjadi momen yang membahagiakan bagi keluarga dan kerabat. Mereka berharap para jamaah haji dapat terus menjaga keimanan dan ketaqwaan setelah kembali ke tanah air.

Berikut beberapa fakta menarik tentang KBIH As-Syafa'ah:

 * KBIH As-Syafa'ah merupakan salah satu KBIH terpercaya di Malang yang telah berdiri sejak lama.

 * KBIH As-Syafa'ah terkenal dengan pembimbingan ibadah hajinya yang profesional dan berpengalaman.

 * KBIH As-Syafa'ah selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi para jamaah hajinya.

 * KBIH As-Syafa'ah telah banyak membantu jamaah haji untuk menunaikan ibadah haji dengan lancar dan khusyuk.

Selasa, 18 Juni 2024

Hukum Panitia Kurban Mendapat Dua Jatah Daging

Ilustrasi Hewan Kurban

PPRU 1 Fikih | Dalam Islam, terdapat aturan terkait pembagian daging kurban, termasuk bagi panitia kurban. Berikut penjelasannya:

Hukum Dasar

  • Panitia kurban dihukumi sebagai wakil dari orang yang berkurban dalam penyembelihan dan pembagian daging kurban.
  • Keputusan panitia kurban harus mendapat persetujuan dari orang yang berkurban.
  • Dilarang memberikan daging kurban kepada panitia sebagai upah atas jasanya.

Bolehkah Panitia Kurban Mendapat Dua Jatah Daging?

Jawabannya:

Boleh, dengan beberapa syarat

  • Disetujui oleh orang yang berkurban: Baik secara lisan maupun dari kebiasaan (‘urf).
  • Bukan atas nama upah: Pemberian daging kurban tidak boleh atas nama upah, melainkan sebagai sedekah bagi fakir miskin atau pemberian hidangan (ith’am) bagi orang mampu.
  • Mempertimbangkan dampak sosial: Pemberian jatah lebih kepada panitia tidak menimbulkan kecemburuan atau kesalahpahaman di masyarakat.

Penjelasan

  • Panitia kurban berhak menerima daging kurban: Sebagai sedekah jika tergolong fakir miskin, dan atas nama ith’am (pemberian hidangan) dalam kurban sunah, jika tergolong orang yang mampu atau kaya.
  • Pemberian daging kurban tidak boleh atas nama upah: Karena dianggap jual beli daging kurban yang dilarang dalam agama.
  • Memperhatikan keseimbangan: Pemberian jatah daging kurban kepada panitia dan fakir miskin harus seimbang dan adil.

Kesimpulan

Memberikan dua jatah daging kurban kepada panitia boleh jika memenuhi syarat di atas. Pastikan persetujuan dari orang yang berkurban, tidak atas nama upah, dan memperhatikan dampak sosialnya.

Hukum Orang Kaya Menerima Daging Kurban Wajib

Ilustrasi Hewan Kurban

PPRU 1 Fikih | Dalam Islam, terdapat perbedaan hukum terkait pembagian daging kurban antara kurban sunah dan kurban wajib. Berikut penjelasannya:

Kurban Sunah

  • Boleh dibagikan kepada orang kaya: Daging kurban sunah boleh diberikan kepada orang kaya, selain fakir miskin.
  • Tidak wajib: Pemberian daging kurban kepada orang kaya tidak wajib, dan tidak mengurangi pahala kurban.
  • Dianjurkan: Lebih utama untuk menyedekahkan sebagian besar daging kurban kepada fakir miskin, dan sedikit untuk dimakan sendiri, keluarga, dan orang kaya.

Kurban Wajib

  • Harus disedekahkan kepada fakir miskin: Daging kurban wajib tidak boleh dimakan sendiri, keluarga, maupun diberikan kepada orang kaya.
  • Wajib: Seluruh daging kurban wajib harus disedekahkan kepada fakir miskin.
  • Konsekuensi: Jika dilanggar, kurban tidak sah dan pahalanya tidak didapatkan.

Alasan Larangan Memberikan Daging Kurban Wajib Kepada Orang Kaya

  • Perintah langsung Nabi Muhammad SAW: Melarang orang yang berkurban dan keluarganya untuk memakan daging kurban wajib.
  • Membedakan kurban dengan ibadah lain: Setiap ibadah memiliki ketentuannya sendiri, dan kurban wajib dibedakan dengan memberikan dagingnya kepada fakir miskin.
  • Menjaga kesakralan dan kemuliaan ibadah kurban: Menyembelih di waktu yang ditentukan menunjukkan keseriusan dan penghormatan terhadap ibadah kurban.

Kesimpulan

  • Orang kaya boleh menerima daging kurban sunah.
  • Orang kaya tidak boleh menerima daging kurban wajib.
  • Daging kurban wajib harus disedekahkan sepenuhnya kepada fakir miskin.

Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Luar Waktu yang Ditetapkan

Ilustrasi Hewan Kurban

PPRU 1 Fikih | Dalam Islam, terdapat aturan-aturan khusus terkait pelaksanaan ibadah kurban, termasuk waktu penyembelihan hewan kurban. Menyembelih hewan kurban di luar waktu yang ditentukan считается tidak sah dan tidak mendapatkan pahala kurban.

Berikut penjelasannya:

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban yang Sah

  • Dimulai: 10 Zulhijjah setelah sholat Iduladha
  • Berakhir: 13 Zulhijjah sebelum matahari terbenam

Alasan Larangan Menyembelih di Luar Waktu

  • Perintah langsung dari Nabi Muhammad SAW:

"Dari Anas bin Malik RA, dia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: 'Siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka hendaklah dia mengulanginya kembali.'" (HR. Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad)

  • Membedakan kurban dengan ibadah lainnya: Setiap ibadah memiliki waktu dan ketentuannya sendiri. Menyembelih di luar waktu berarti mencampur kurban dengan ibadah lain.
  • Menjaga kesakralan dan kemuliaan ibadah kurban: Menyembelih di waktu yang ditentukan menunjukkan keseriusan dan penghormatan terhadap ibadah kurban.

Konsekuensi Menyembelih Hewan Kurban di Luar Waktu

  • Hewan yang disembelih tidak dianggap sebagai hewan kurban.
  • Tidak mendapatkan pahala kurban.
  • Dagingnya hanya dianggap sebagai daging biasa.

Solusi Jika Terlanjur Menyembelih di Luar Waktu

  • Hewan yang disembelih dihukumi sebagai daging biasa.
  • Dapat disedekahkan kepada fakir miskin.
  • Tidak dapat diperjualbelikan dengan maksud sebagai daging kurban.

Tips Agar Tidak Terlewat Waktu Penyembelihan

  • Perhatikan kalender Islam.
  • Siapkan hewan kurban jauh-jauh hari.
  • Koordinasikan dengan panitia kurban di daerah Anda.
  • Segera menyembelih hewan kurban setelah sholat Iduladha.

Kesimpulan

Memahami hukum dan waktu yang tepat dalam berkurban sangatlah penting. Menyembelih hewan kurban di luar waktu yang ditentukan tidak sah dan tidak mendapatkan pahala kurban. Oleh karena itu, perhatikan aturan-aturan yang berlaku dan laksanakan kurban sesuai dengan syariat Islam.

Panduan Lengkap Menyimpan Daging Kurban Agar Awet dan Tetap Segar

Ilustrasi Hewan Kurban

PPRU 1 Fikih | Idul Adha identik dengan momen berbagi daging kurban. Tak jarang, daging kurban yang melimpah membuat kita ingin menyimpannya untuk diolah di kemudian hari.

Namun, perlu diketahui bahwa cara menyimpan daging kurban yang tepat sangatlah penting untuk menjaga kesegaran, keamanan, dan kualitas dagingnya.

Berikut panduan lengkapnya:

Tips Menyimpan Daging Kurban

1. Hindari Mencuci Daging Kurban

Mencuci daging kurban tidak disarankan karena air cucian dapat membawa mikroba patogen yang bisa mengontaminasi area sekitar.

Solusinya:

  • Bersihkan daging menggunakan tisu dapur atau lap kering yang bersih.
  • Untuk membersihkan darah, rebus daging dalam air mendidih bersuhu sekitar 63 derajat celsius selama 5 menit.
  • Buang air rebusan yang keruh dan daging siap diolah.

2. Simpan Daging dengan Benar

  • Jika tidak langsung diolah:
    • Bersihkan daging dengan tisu dapur/lap kering.
    • Simpan daging dalam wadah tertutup untuk menjaga kebersihan dan mencegah kontaminasi.
    • Letakkan daging di bagian chiller kulkas selama 2-4 jam sebelum dimasukkan ke freezer.
    • Daging segar yang disimpan di freezer pada suhu minus 17 derajat celsius atau lebih rendah dapat bertahan hingga 6-9 bulan.
  • Penyimpanan hingga 2 bulan:
    • Bungkus daging dengan kertas aluminium atau kantong plastik bening.

3. Teknik Pemotongan Daging

  • Potong daging sesuai kebutuhan sebelum disimpan.
  • Hal ini untuk meminimalisir paparan udara terhadap daging dan mempercepat pembekuan.

4. Mencairkan Daging Kurban

  • Cairkan daging kurban di dalam kulkas selama semalam atau pindah ke bagian chiller.
  • Hindari mencairkan daging dengan air mengalir atau di suhu ruangan karena dapat mempercepat pertumbuhan bakteri.

5. Memasak Daging dengan Matang Sempurna

  • Masak daging kurban hingga matang sempurna untuk membunuh mikroorganisme berbahaya dan memastikan daging aman dikonsumsi.

Tips Tambahan

  • Pisahkan daging sapi, kambing, dan domba saat disimpan.
  • Beri label pada setiap wadah daging dengan tanggal pemotongan.
  • Gunakan wadah kedap udara untuk penyimpanan jangka panjang.
  • Jangan menyimpan daging kurban bersama dengan makanan lain di dalam freezer.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, daging kurban Anda dapat disimpan dengan aman dan tetap segar untuk dinikmati di kemudian hari.