Minggu, 30 Juni 2024

Hubungan Antara Kerja Berlebihan, Depresi dan Strategi Mengatasinya

Ilustrasi Overwork

PPRU 1 Health | Overwork, atau bekerja berlebihan, adalah situasi di mana seseorang bekerja dalam waktu yang sangat lama dan melebihi kapasitas fisik dan mentalnya. Hal ini dapat memiliki dampak serius pada kesehatan mental, termasuk meningkatkan risiko terkena depresi.

Dampak Overwork pada Kesehatan Mental:

  • Stres kronis: Overwork dapat menyebabkan stres kronis, yang dapat mengganggu keseimbangan hormonal dan menyebabkan ketegangan mental yang berkepanjangan.
  • Kecemasan dan kekhawatiran: Overwork dapat meningkatkan tingkat kecemasan dan kekhawatiran tentang kinerja kerja dan kemampuan untuk menyelesaikan tugas.
  • Penurunan kualitas tidur: Stres yang disebabkan oleh overwork dapat mengganggu pola tidur, memperburuk kelelahan, dan mengurangi kemampuan untuk pulih secara mental dan emosional.
  • Perasaan putus asa dan putus harapan: Overwork kronis dapat menyebabkan perasaan putus asa dan kehilangan harapan, yang dapat berkontribusi pada depresi.

Hubungan Overwork dan Depresi:

Depresi adalah gangguan kesehatan mental yang serius yang ditandai dengan perasaan sedih yang persisten, kehilangan minat atau kesenangan dalam aktivitas sehari-hari, dan gangguan tidur atau nafsu makan. Overwork dapat menjadi salah satu faktor risiko yang berkontribusi pada pengembangan depresi dengan cara:

  • Meningkatkan stres kronis: Stres kronis dapat mengubah kimia otak dan meningkatkan kerentanan terhadap depresi.
  • Menyebabkan ketidakseimbangan hidup-kerja: Kurangnya waktu untuk istirahat dan relaksasi dapat meningkatkan risiko depresi dan merusak hubungan sosial dan kebahagiaan secara keseluruhan.
  • Menciptakan perasaan tidak berdaya dan kehilangan kontrol: Overwork dapat menyebabkan perasaan tidak berdaya dan kehilangan kendali atas situasi, yang dapat meningkatkan risiko depresi.

Strategi Mengatasi Overwork dan Mencegah Depresi:

  • Mengatur batas kerja yang sehat: Tetapkan batas yang jelas antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Hindari membawa pekerjaan ke rumah dan luangkan waktu untuk istirahat dan relaksasi.
  • Berbicara dengan atasan: Jika beban kerja terlalu berat, bicarakan dengan atasan untuk mencari solusi yang dapat membantu mengurangi stres dan meningkatkan keseimbangan hidup-kerja.
  • Berlatih teknik manajemen stres: Pelajari teknik manajemen stres seperti meditasi, yoga, atau pernapasan dalam untuk membantu mengurangi tingkat stres dan meningkatkan kesejahteraan mental.
  • Mencari dukungan: Jangan ragu untuk mencari dukungan dari teman, keluarga, atau profesional kesehatan mental jika Anda merasa tertekan atau kewalahan.

Penting untuk mengenali gejala overwork dan mengambil langkah-langkah untuk mengurangi stres dan meningkatkan keseimbangan hidup-kerja. Dengan menjaga keseimbangan yang sehat antara pekerjaan dan kehidupan pribadi serta mencari dukungan saat diperlukan, Anda dapat membantu melindungi kesehatan mental Anda dan mencegah depresi.

 

Haji Jamaah KBIH As-Syafa'ah Kembali ke Tanah Air dengan Penuh Kesyukuran


PPRU 1 News | Malang, 30 Juni 2024, Setelah menempuh perjalanan spiritual selama 42 hari di tanah suci Mekah, 146 jamaah haji Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) As-Syafa'ah akhirnya kembali ke tanah air dengan penuh kesyukuran. Kedatangan mereka disambut dengan hangat oleh keluarga, kerabat, dan pengurus KBIH As-Syafa'ah di Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1, Ganjaran, Malang pada hari Minggu (30/6/2024).

Proses pemberangkatan jamaah haji KBIH As-Syafa'ah tahun ini terbilang istimewa. Mereka diberangkatkan pada tanggal 23 Juli 2018 dengan nomor kloter 23 dan merupakan jamaah haji terbanyak dari KBIH As-Syafa'ah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Selama di tanah suci, para jamaah haji KBIH As-Syafa'ah telah melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji dengan lancar dan khusyuk. Mereka dibimbing langsung oleh KH. Ahmad Hariri Yahya, salah satu dewan pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1.

"Alhamdulillah, kami semua bisa kembali ke tanah air dengan selamat dan sehat. Kami bersyukur atas kesempatan yang diberikan Allah SWT untuk menunaikan ibadah haji tahun ini," ujar salah satu jamaah haji KBIH As-Syafa'ah.

Kedatangan para jamaah haji KBIH As-Syafa'ah menjadi momen yang membahagiakan bagi keluarga dan kerabat. Mereka berharap para jamaah haji dapat terus menjaga keimanan dan ketaqwaan setelah kembali ke tanah air.

Berikut beberapa fakta menarik tentang KBIH As-Syafa'ah:

 * KBIH As-Syafa'ah merupakan salah satu KBIH terpercaya di Malang yang telah berdiri sejak lama.

 * KBIH As-Syafa'ah terkenal dengan pembimbingan ibadah hajinya yang profesional dan berpengalaman.

 * KBIH As-Syafa'ah selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi para jamaah hajinya.

 * KBIH As-Syafa'ah telah banyak membantu jamaah haji untuk menunaikan ibadah haji dengan lancar dan khusyuk.

Selasa, 18 Juni 2024

Hukum Panitia Kurban Mendapat Dua Jatah Daging

Ilustrasi Hewan Kurban

PPRU 1 Fikih | Dalam Islam, terdapat aturan terkait pembagian daging kurban, termasuk bagi panitia kurban. Berikut penjelasannya:

Hukum Dasar

  • Panitia kurban dihukumi sebagai wakil dari orang yang berkurban dalam penyembelihan dan pembagian daging kurban.
  • Keputusan panitia kurban harus mendapat persetujuan dari orang yang berkurban.
  • Dilarang memberikan daging kurban kepada panitia sebagai upah atas jasanya.

Bolehkah Panitia Kurban Mendapat Dua Jatah Daging?

Jawabannya:

Boleh, dengan beberapa syarat

  • Disetujui oleh orang yang berkurban: Baik secara lisan maupun dari kebiasaan (‘urf).
  • Bukan atas nama upah: Pemberian daging kurban tidak boleh atas nama upah, melainkan sebagai sedekah bagi fakir miskin atau pemberian hidangan (ith’am) bagi orang mampu.
  • Mempertimbangkan dampak sosial: Pemberian jatah lebih kepada panitia tidak menimbulkan kecemburuan atau kesalahpahaman di masyarakat.

Penjelasan

  • Panitia kurban berhak menerima daging kurban: Sebagai sedekah jika tergolong fakir miskin, dan atas nama ith’am (pemberian hidangan) dalam kurban sunah, jika tergolong orang yang mampu atau kaya.
  • Pemberian daging kurban tidak boleh atas nama upah: Karena dianggap jual beli daging kurban yang dilarang dalam agama.
  • Memperhatikan keseimbangan: Pemberian jatah daging kurban kepada panitia dan fakir miskin harus seimbang dan adil.

Kesimpulan

Memberikan dua jatah daging kurban kepada panitia boleh jika memenuhi syarat di atas. Pastikan persetujuan dari orang yang berkurban, tidak atas nama upah, dan memperhatikan dampak sosialnya.

Hukum Orang Kaya Menerima Daging Kurban Wajib

Ilustrasi Hewan Kurban

PPRU 1 Fikih | Dalam Islam, terdapat perbedaan hukum terkait pembagian daging kurban antara kurban sunah dan kurban wajib. Berikut penjelasannya:

Kurban Sunah

  • Boleh dibagikan kepada orang kaya: Daging kurban sunah boleh diberikan kepada orang kaya, selain fakir miskin.
  • Tidak wajib: Pemberian daging kurban kepada orang kaya tidak wajib, dan tidak mengurangi pahala kurban.
  • Dianjurkan: Lebih utama untuk menyedekahkan sebagian besar daging kurban kepada fakir miskin, dan sedikit untuk dimakan sendiri, keluarga, dan orang kaya.

Kurban Wajib

  • Harus disedekahkan kepada fakir miskin: Daging kurban wajib tidak boleh dimakan sendiri, keluarga, maupun diberikan kepada orang kaya.
  • Wajib: Seluruh daging kurban wajib harus disedekahkan kepada fakir miskin.
  • Konsekuensi: Jika dilanggar, kurban tidak sah dan pahalanya tidak didapatkan.

Alasan Larangan Memberikan Daging Kurban Wajib Kepada Orang Kaya

  • Perintah langsung Nabi Muhammad SAW: Melarang orang yang berkurban dan keluarganya untuk memakan daging kurban wajib.
  • Membedakan kurban dengan ibadah lain: Setiap ibadah memiliki ketentuannya sendiri, dan kurban wajib dibedakan dengan memberikan dagingnya kepada fakir miskin.
  • Menjaga kesakralan dan kemuliaan ibadah kurban: Menyembelih di waktu yang ditentukan menunjukkan keseriusan dan penghormatan terhadap ibadah kurban.

Kesimpulan

  • Orang kaya boleh menerima daging kurban sunah.
  • Orang kaya tidak boleh menerima daging kurban wajib.
  • Daging kurban wajib harus disedekahkan sepenuhnya kepada fakir miskin.

Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Luar Waktu yang Ditetapkan

Ilustrasi Hewan Kurban

PPRU 1 Fikih | Dalam Islam, terdapat aturan-aturan khusus terkait pelaksanaan ibadah kurban, termasuk waktu penyembelihan hewan kurban. Menyembelih hewan kurban di luar waktu yang ditentukan считается tidak sah dan tidak mendapatkan pahala kurban.

Berikut penjelasannya:

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban yang Sah

  • Dimulai: 10 Zulhijjah setelah sholat Iduladha
  • Berakhir: 13 Zulhijjah sebelum matahari terbenam

Alasan Larangan Menyembelih di Luar Waktu

  • Perintah langsung dari Nabi Muhammad SAW:

"Dari Anas bin Malik RA, dia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: 'Siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka hendaklah dia mengulanginya kembali.'" (HR. Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad)

  • Membedakan kurban dengan ibadah lainnya: Setiap ibadah memiliki waktu dan ketentuannya sendiri. Menyembelih di luar waktu berarti mencampur kurban dengan ibadah lain.
  • Menjaga kesakralan dan kemuliaan ibadah kurban: Menyembelih di waktu yang ditentukan menunjukkan keseriusan dan penghormatan terhadap ibadah kurban.

Konsekuensi Menyembelih Hewan Kurban di Luar Waktu

  • Hewan yang disembelih tidak dianggap sebagai hewan kurban.
  • Tidak mendapatkan pahala kurban.
  • Dagingnya hanya dianggap sebagai daging biasa.

Solusi Jika Terlanjur Menyembelih di Luar Waktu

  • Hewan yang disembelih dihukumi sebagai daging biasa.
  • Dapat disedekahkan kepada fakir miskin.
  • Tidak dapat diperjualbelikan dengan maksud sebagai daging kurban.

Tips Agar Tidak Terlewat Waktu Penyembelihan

  • Perhatikan kalender Islam.
  • Siapkan hewan kurban jauh-jauh hari.
  • Koordinasikan dengan panitia kurban di daerah Anda.
  • Segera menyembelih hewan kurban setelah sholat Iduladha.

Kesimpulan

Memahami hukum dan waktu yang tepat dalam berkurban sangatlah penting. Menyembelih hewan kurban di luar waktu yang ditentukan tidak sah dan tidak mendapatkan pahala kurban. Oleh karena itu, perhatikan aturan-aturan yang berlaku dan laksanakan kurban sesuai dengan syariat Islam.

Panduan Lengkap Menyimpan Daging Kurban Agar Awet dan Tetap Segar

Ilustrasi Hewan Kurban

PPRU 1 Fikih | Idul Adha identik dengan momen berbagi daging kurban. Tak jarang, daging kurban yang melimpah membuat kita ingin menyimpannya untuk diolah di kemudian hari.

Namun, perlu diketahui bahwa cara menyimpan daging kurban yang tepat sangatlah penting untuk menjaga kesegaran, keamanan, dan kualitas dagingnya.

Berikut panduan lengkapnya:

Tips Menyimpan Daging Kurban

1. Hindari Mencuci Daging Kurban

Mencuci daging kurban tidak disarankan karena air cucian dapat membawa mikroba patogen yang bisa mengontaminasi area sekitar.

Solusinya:

  • Bersihkan daging menggunakan tisu dapur atau lap kering yang bersih.
  • Untuk membersihkan darah, rebus daging dalam air mendidih bersuhu sekitar 63 derajat celsius selama 5 menit.
  • Buang air rebusan yang keruh dan daging siap diolah.

2. Simpan Daging dengan Benar

  • Jika tidak langsung diolah:
    • Bersihkan daging dengan tisu dapur/lap kering.
    • Simpan daging dalam wadah tertutup untuk menjaga kebersihan dan mencegah kontaminasi.
    • Letakkan daging di bagian chiller kulkas selama 2-4 jam sebelum dimasukkan ke freezer.
    • Daging segar yang disimpan di freezer pada suhu minus 17 derajat celsius atau lebih rendah dapat bertahan hingga 6-9 bulan.
  • Penyimpanan hingga 2 bulan:
    • Bungkus daging dengan kertas aluminium atau kantong plastik bening.

3. Teknik Pemotongan Daging

  • Potong daging sesuai kebutuhan sebelum disimpan.
  • Hal ini untuk meminimalisir paparan udara terhadap daging dan mempercepat pembekuan.

4. Mencairkan Daging Kurban

  • Cairkan daging kurban di dalam kulkas selama semalam atau pindah ke bagian chiller.
  • Hindari mencairkan daging dengan air mengalir atau di suhu ruangan karena dapat mempercepat pertumbuhan bakteri.

5. Memasak Daging dengan Matang Sempurna

  • Masak daging kurban hingga matang sempurna untuk membunuh mikroorganisme berbahaya dan memastikan daging aman dikonsumsi.

Tips Tambahan

  • Pisahkan daging sapi, kambing, dan domba saat disimpan.
  • Beri label pada setiap wadah daging dengan tanggal pemotongan.
  • Gunakan wadah kedap udara untuk penyimpanan jangka panjang.
  • Jangan menyimpan daging kurban bersama dengan makanan lain di dalam freezer.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, daging kurban Anda dapat disimpan dengan aman dan tetap segar untuk dinikmati di kemudian hari.

 

5 Ketentuan Penting Kurban Wajib yang Harus Diketahui

Ilustrasi Hewan Kurban

PPRU 1 Fikih | Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Kurban tidak hanya ibadah sunnah, tetapi juga bisa menjadi wajib. Bagi Anda yang ingin melaksanakan kurban wajib, penting untuk memahami 5 ketentuan berikut agar sesuai dengan syariat Islam:

1. Syarat Orang yang Berkurban Wajib

  • Islam: Beragama Islam merupakan syarat utama untuk melaksanakan kurban.
  • Baligh: Telah mencapai usia dewasa, baik laki-laki maupun perempuan.
  • Berakal: Memiliki akal sehat dan mampu membedakan mana yang baik dan buruk.
  • Merdeka: Bukan budak.
  • Kehendak Sendiri: Melakukan kurban dengan kesadaran dan kemauan sendiri.

2. Hewan yang Sah untuk Kurban

  • Hewan Ternak: Sapi, kambing, domba, dan unta.
  • Memenuhi Syarat Usia:
    • Sapi: minimal 2 tahun.
    • Kambing: minimal 1 tahun.
    • Domba: minimal 6 bulan (jika sulit mencari kambing yang berumur 1 tahun).
    • Unta: minimal 5 tahun.
  • Sehat: Bebas dari penyakit dan cacat yang mengurangi kualitas dagingnya.
  • Tidak Boleh Telah Dijadikan Hewan Qurban Sebelumnya.

3. Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban

  • Disembelih oleh Muslim: Penyembelihan harus dilakukan oleh orang Islam yang berakal dan beragama Islam.
  • Menghadap Kiblat: Hewan kurban disembelih dengan menghadap ke arah kiblat.
  • Membaca Basmalah: Membaca basmalah sebelum menyembelih.
  • Memotong Empat Organ Vital: Memotong empat organ vital hewan kurban dengan sekali tarikan pisau, yaitu tenggorokan, saluran makanan, dan dua saluran udara.
  • Hewan Kurban Harus Mati Seketika: Hewan kurban harus disembelih dengan cara yang membuatnya mati seketika.
  • Darah Harus Dikeluarkan: Darah hewan kurban harus dikeluarkan dan tidak ditampung.

4. Distribusi Daging Kurban

  • Daging Kurban Wajib Disedekahkan Semua: Seluruh daging kurban wajib disedekahkan kepada fakir miskin.
  • Diberikan dalam Keadaan Mentah: Daging kurban harus dibagikan dalam keadaan mentah, tidak boleh dimasak terlebih dahulu.
  • Tidak Boleh Diberikan kepada Orang Kaya: Daging kurban tidak boleh diberikan kepada orang kaya.
  • Tidak Boleh Diberikan kepada Penerima Zakat Fitrah: Daging kurban tidak boleh diberikan kepada orang yang telah menerima zakat fitrah pada periode yang sama.

5. Ketentuan Bagi Orang yang Berkurban Wajib

  • Tidak Boleh Mengonsumsi Daging Kurban: Orang yang berkurban wajib dan keluarganya tidak boleh mengonsumsi daging kurban tersebut.
  • Tidak Boleh Menjual Daging Kurban: Daging kurban wajib tidak boleh dijual, melainkan harus disedekahkan secara gratis.

Tambahan:

Selain 5 ketentuan di atas, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan dalam berkurban wajib, seperti:

  • Membuat nazar: Kurban wajib biasanya dilakukan karena nazar. Nazar harus diucapkan dengan jelas dan tegas.
  • Menentukan hewan kurban: Hewan kurban harus dipilih yang terbaik dan sesuai dengan syariat Islam.
  • Menyembelih hewan kurban pada waktu yang tepat: Hewan kurban wajib disembelih pada waktu yang ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha hingga akhir bulan Zulhijjah.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin melaksanakan kurban wajib.