Selasa, 18 Juni 2024

5 Ketentuan Penting Kurban Wajib yang Harus Diketahui

Ilustrasi Hewan Kurban

PPRU 1 Fikih | Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Kurban tidak hanya ibadah sunnah, tetapi juga bisa menjadi wajib. Bagi Anda yang ingin melaksanakan kurban wajib, penting untuk memahami 5 ketentuan berikut agar sesuai dengan syariat Islam:

1. Syarat Orang yang Berkurban Wajib

  • Islam: Beragama Islam merupakan syarat utama untuk melaksanakan kurban.
  • Baligh: Telah mencapai usia dewasa, baik laki-laki maupun perempuan.
  • Berakal: Memiliki akal sehat dan mampu membedakan mana yang baik dan buruk.
  • Merdeka: Bukan budak.
  • Kehendak Sendiri: Melakukan kurban dengan kesadaran dan kemauan sendiri.

2. Hewan yang Sah untuk Kurban

  • Hewan Ternak: Sapi, kambing, domba, dan unta.
  • Memenuhi Syarat Usia:
    • Sapi: minimal 2 tahun.
    • Kambing: minimal 1 tahun.
    • Domba: minimal 6 bulan (jika sulit mencari kambing yang berumur 1 tahun).
    • Unta: minimal 5 tahun.
  • Sehat: Bebas dari penyakit dan cacat yang mengurangi kualitas dagingnya.
  • Tidak Boleh Telah Dijadikan Hewan Qurban Sebelumnya.

3. Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban

  • Disembelih oleh Muslim: Penyembelihan harus dilakukan oleh orang Islam yang berakal dan beragama Islam.
  • Menghadap Kiblat: Hewan kurban disembelih dengan menghadap ke arah kiblat.
  • Membaca Basmalah: Membaca basmalah sebelum menyembelih.
  • Memotong Empat Organ Vital: Memotong empat organ vital hewan kurban dengan sekali tarikan pisau, yaitu tenggorokan, saluran makanan, dan dua saluran udara.
  • Hewan Kurban Harus Mati Seketika: Hewan kurban harus disembelih dengan cara yang membuatnya mati seketika.
  • Darah Harus Dikeluarkan: Darah hewan kurban harus dikeluarkan dan tidak ditampung.

4. Distribusi Daging Kurban

  • Daging Kurban Wajib Disedekahkan Semua: Seluruh daging kurban wajib disedekahkan kepada fakir miskin.
  • Diberikan dalam Keadaan Mentah: Daging kurban harus dibagikan dalam keadaan mentah, tidak boleh dimasak terlebih dahulu.
  • Tidak Boleh Diberikan kepada Orang Kaya: Daging kurban tidak boleh diberikan kepada orang kaya.
  • Tidak Boleh Diberikan kepada Penerima Zakat Fitrah: Daging kurban tidak boleh diberikan kepada orang yang telah menerima zakat fitrah pada periode yang sama.

5. Ketentuan Bagi Orang yang Berkurban Wajib

  • Tidak Boleh Mengonsumsi Daging Kurban: Orang yang berkurban wajib dan keluarganya tidak boleh mengonsumsi daging kurban tersebut.
  • Tidak Boleh Menjual Daging Kurban: Daging kurban wajib tidak boleh dijual, melainkan harus disedekahkan secara gratis.

Tambahan:

Selain 5 ketentuan di atas, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan dalam berkurban wajib, seperti:

  • Membuat nazar: Kurban wajib biasanya dilakukan karena nazar. Nazar harus diucapkan dengan jelas dan tegas.
  • Menentukan hewan kurban: Hewan kurban harus dipilih yang terbaik dan sesuai dengan syariat Islam.
  • Menyembelih hewan kurban pada waktu yang tepat: Hewan kurban wajib disembelih pada waktu yang ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha hingga akhir bulan Zulhijjah.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin melaksanakan kurban wajib.

Hukum Memasak Daging Kurban untuk Makan Siang Panitia: Bolehkah?

Ilustrasi Hewan Kurban

PPRU 1 Fikih | Perayaan Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Dalam pelaksanaan kurban, biasanya dibentuk panitia untuk mengurus penyembelihan, pengolahan, dan pembagian daging kurban. Pertanyaannya, bolehkah panitia kurban mengambil sebagian daging untuk dimasak dan dimakan sebagai makan siang?

Hukum Memasak Daging Kurban untuk Makan Siang Panitia

Hukum memasak daging kurban untuk makan siang panitia dalam pandangan fiqih Islam tergantung pada beberapa kondisi:

1. Izin Mudhahi (Pemberi Kurban)

Pada dasarnya, panitia kurban hanya bertindak sebagai wakil dari mudhahi (pemberi kurban) dalam melaksanakan kurban. Kewenangan panitia hanya sebatas melaksanakan amanah, yaitu penyembelihan, pengolahan, dan pembagian daging kurban.

Memasak daging kurban untuk makan siang panitia tidak termasuk dalam amanah tersebut.

Kecuali, jika mudhahi telah memberikan izin kepada panitia untuk mengambil sebagian daging kurban untuk dimasak dan dimakan.

2. Kebiasaan yang Diterima

Menurut sebagian ulama, diperbolehkan bagi panitia kurban untuk mengambil sebagian daging kurban untuk dimakan sendiri, selama sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.

Batasannya adalah secukupnya, untuk makan siang dan makan malam saja.

Kebiasaan ini dibolehkan karena dianggap sebagai bentuk toleransi.

3. Kurban Wajib

Dalam kurban wajib, seluruh daging kurban harus dibagikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah.

Panitia tidak boleh mengambilnya untuk dimakan sendiri.

Solusinya:

  • Berikan sebagian daging kurban kepada salah satu panitia yang fakir miskin.
  • Panitia yang fakir miskin tersebut memasak dagingnya untuk dimakan bersama-sama panitia lainnya.

Saran Terbaik

Untuk menghindari keraguan dan menjaga kelancaran pelaksanaan kurban, sebaiknya panitia meminta izin terlebih dahulu kepada mudhahi jika ingin mengambil sebagian daging kurban untuk dimasak dan dimakan.

Lebih baik lagi, panitia meminta biaya akomodasi untuk penyembelihan, pengolahan, dan pembagian daging kurban kepada mudhahi.

Biaya tersebut dapat digunakan untuk membeli makanan bagi panitia.

Penutup

Memasak daging kurban untuk makan siang panitia bolehkah dalam Islam? Jawabannya tergantung pada beberapa kondisi, seperti izin mudhahi, kebiasaan yang berlaku, dan jenis kurban.

Lebih baik berhati-hati dan meminta izin terlebih dahulu untuk menghindari keraguan.

Minggu, 16 Juni 2024

Lomba Takbiran Meriahkan Malam Idul Adha di Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 Ganjaran

Penampilan Konsulat ISKAB 

PPRU 1 News | Semarak malam Idul Adha 1445 H diwarnai dengan gelaran Lomba Takbiran di Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 Ganjaran. Acara yang digelar pada hari Minggu malam, 16 Juni 2024, ini diikuti oleh seluruh santri putra dengan penuh antusiasme.

Lomba Takbiran ini dilaksanakan setelah shalat Isya di halaman Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 Putra. Berbagai kreativitas dan variasi takbiran ditampilkan oleh para santri, mulai dari lantunan takbir sederhana hingga pertunjukan rebana dan drumband.

Menurut ketua panitia, Ustadz Wasil, lomba ini diadakan untuk memeriahkan malam Idul Adha sekaligus sebagai hiburan bagi para santri setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

"Selain itu, lomba ini juga bertujuan untuk menumbuhkan semangat keislaman dan kecintaan para santri terhadap tradisi takbiran," ujar Ustadz Ahmad.

Para santri terlihat sangat menikmati acara ini. Mereka bersemangat menampilkan takbiran terbaik mereka dan bersorak sorai saat tim favorit mereka tampil.

Juara 1 diraih oleh konsulat ISKAB (Ikatan Santri Kalimantan Barat), juara 2 diraih oleh Daerah B dan juara 3 diraih oleh konsulat ISADARMA (Ikatan Santri Daerah Malang).

Lomba Takbiran di Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 Ganjaran ini merupakan salah satu contoh tradisi Idul Adha yang masih dilestarikan oleh masyarakat Indonesia. Tradisi ini menjadi momen penting untuk mempererat tali persaudaraan dan meningkatkan keimanan umat Islam.

Minggu, 09 Juni 2024

Rapat Pengurus Pusat Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 Putra Bahas Evaluasi dan Rencana Kedepannya

Rapat Pengurus Pusat Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 Putra

PPRU 1 News | Pengurus Pusat Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 Putra mengadakan rapat di aula pesantren pada hari Minggu, 9 Juni 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh Gus Ghozali Khozin selaku Dewan Pengasuh, Gus Syarif Hidayatullah selaku Kepala Pesantren, dan Gus Zamzami Alifi selaku Koordinator Keamanan.

Rapat ini membahas tentang evaluasi kinerja selama bulan Mei 2024 dan menyusun rencana untuk bulan-bulan mendatang. Beberapa poin yang dibahas dalam rapat ini antara lain:

  • Evaluasi kegiatan pesantren selama bulan Mei 2024.
  • Pembahasan mengenai program kerja dan kegiatan pesantren untuk bulan-bulan mendatang.
  • Evaluasi kinerja santri dan staf pesantren.
  • Pembahasan mengenai rencana pembangunan dan pengembangan pesantren.

Rapat ini berlangsung dengan penuh semangat dan kekeluargaan. Semua pengurus pusat pesantren memberikan masukan dan saran untuk kemajuan pesantren.

Diharapkan dengan adanya rapat ini, Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 Putra dapat terus berkembang dan menjadi lembaga pendidikan yang berkualitas.

Selasa, 04 Juni 2024

Mahar Pernikahan: Makna, Hukum, dan Syaratnya yang Wajib Diketahui

Ilustrasi Pemberian Mahar

PPRU 1 News | Pernikahan merupakan momen sakral bagi setiap pasangan. Salah satu elemen penting dalam pernikahan adalah mahar, yang juga dikenal sebagai mas kawin. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang mahar, mulai dari definisi, hukumnya dalam Islam, hingga syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Definisi Mahar

Secara bahasa, mahar berasal dari kata Arab shadaq, yang berarti sesuatu yang sangat keras. Dalam terminologi Islam, mahar diartikan sebagai harta yang wajib diberikan oleh laki-laki kepada perempuan saat akad nikah.

Hukum Mahar Pernikahan

Pemberian mahar dalam pernikahan wajib hukumnya bagi laki-laki. Hal ini berdasarkan Al-Quran Surat An-Nisa ayat 4 yang memerintahkan para laki-laki untuk memberikan mahar kepada perempuan yang mereka nikahi.

Hukum mahar tetap wajib meskipun kedua belah pihak sepakat untuk tidak memberikannya. Kesepakatan tersebut batal dan mahar tetaplah wajib diberikan.

Syarat-syarat Mahar Pernikahan

Mahar memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Benda yang berharga (mempunyai nilai harga): Tidak sah jika mahar berupa sesuatu yang tidak memiliki nilai, seperti sebutir beras.
  2. Benda suci yang bisa memberi manfaat: Tidak sah jika mahar berupa barang yang haram, seperti babi atau khamr.
  3. Mahar tidak boleh diambil dari sesuatu yang dighosob: Mahar tidak boleh berasal dari hasil mencuri atau merampas hak orang lain.
  4. Mahar bukan benda yang belum diketahui: Mahar haruslah sesuatu yang jelas dan diketahui jenis dan jumlahnya.

Hikmah Mahar Pernikahan

Pemberian mahar memiliki beberapa hikmah, yaitu:

  • Sebagai tanda keseriusan calon suami: Mahar menjadi bukti keseriusan calon suami dalam menjalin ikatan pernikahan.
  • Sebagai penghargaan kepada perempuan: Mahar merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap perempuan.
  • Sebagai simbol kemandirian perempuan: Mahar menjadi modal awal bagi perempuan untuk memulai kehidupan baru bersama suami.

Tips Menentukan Mahar Pernikahan

Berikut beberapa tips dalam menentukan mahar pernikahan:

  • Sesuaikan dengan kemampuan: Mahar tidak harus mahal, yang terpenting adalah sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Memilih mahar yang bermanfaat: Mahar dapat berupa barang yang bermanfaat, seperti emas, perhiasan, atau tanah.
  • Musyawarah dengan keluarga: Sebaiknya mahar dibicarakan dan dimusyawarahkan dengan keluarga kedua belah pihak.

Kesimpulan

Mahar merupakan salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi oleh laki-laki. Mahar bukan hanya tentang materi, tetapi juga memiliki makna dan hikmah yang mendalam dalam pernikahan.

Senin, 03 Juni 2024

Memilih Jodoh Menurut Islam: Panduan Lengkap

 

Ilustrasi Memilih Pasangan

PPRU 1 Fikih | Memilih jodoh merupakan salah satu keputusan terpenting dalam hidup manusia. Dalam Islam, terdapat panduan yang jelas untuk membantu umat muslim menemukan pasangan hidup yang sesuai dengan syariat. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

Kriteria Memilih Jodoh

Islam tidak menetapkan kriteria tunggal yang wajib dipenuhi dalam memilih jodoh. Namun, Rasulullah SAW memberikan beberapa pedoman yang dapat menjadi acuan bagi umat muslim, yaitu:

  • Agama: Pilihlah pasangan yang memiliki keimanan dan ketakwaan yang kuat kepada Allah SWT. Hal ini menjadi landasan utama dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan bahagia.
  • Akhlak: Perhatikan akhlak calon pasangan. Pilihlah yang memiliki akhlak mulia, seperti jujur, amanah, sabar, dan bertanggung jawab.
  • Nasab: Islam menganjurkan untuk memilih pasangan yang memiliki nasab yang baik. Hal ini bukan berarti harus keturunan bangsawan, tetapi lebih kepada riwayat keluarga yang baik dan terhindar dari hal-hal yang tercela.
  • Kecocokan fisik: Meskipun tidak menjadi prioritas utama, Islam juga memperbolehkan pertimbangan fisik dalam memilih jodoh. Pilihlah pasangan yang secara fisik menarik bagi Anda.
  • Kesuburan: Pertimbangkan kesuburan calon pasangan jika Anda ingin memiliki keturunan.
  • Kefinansan: Pastikan calon pasangan memiliki penghasilan yang cukup untuk menafkahi keluarga.
  • Kecocokan visi dan misi: Pastikan Anda dan calon pasangan memiliki visi dan misi yang sama dalam membangun rumah tangga.

Tips Mencari Jodoh

Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda dalam mencari jodoh:

  • Perbanyak ibadah: Mintalah petunjuk kepada Allah SWT melalui doa dan ibadah.
  • Perluas pergaulan: Kenalilah lebih banyak orang dengan cara yang baik dan halal.
  • Aktif dalam kegiatan positif: Ikutilah kegiatan-kegiatan positif yang sesuai dengan minat Anda.
  • Libatkan keluarga: Mintalah saran dan masukan dari keluarga dalam memilih jodoh.
  • Gunakan media sosial dengan bijak: Media sosial dapat menjadi sarana untuk mencari jodoh, namun perlu digunakan dengan bijak dan berhati-hati.
  • Tetaplah optimis dan sabar: Menemukan jodoh yang tepat membutuhkan waktu dan kesabaran. Jangan mudah menyerah dan teruslah berusaha. 

Hindari Memilih Jodoh dengan Cara Berikut

Islam melarang beberapa cara dalam memilih jodoh, yaitu:

  • Melihat aurat: Melihat aurat calon pasangan sebelum menikah adalah haram.
  • Pacaran: Pacaran yang tidak sesuai dengan syariat Islam dapat membawa kepada zina dan perbuatan tercela lainnya.
  • Memilih jodoh berdasarkan harta: Harta bukanlah hal yang utama dalam memilih jodoh.
  • Memilih jodoh berdasarkan paksaan: Jodoh haruslah dipilih dengan suka sama suka dan tanpa paksaan. 

Penutup

Memilih jodoh dalam Islam merupakan proses yang sakral dan penuh pertimbangan. Dengan memahami panduan dan tips yang telah dijelaskan, diharapkan Anda dapat menemukan pasangan hidup yang sesuai dengan syariat dan membawa kebahagiaan bagi Anda dan keluarga.

Sumber

Minggu, 02 Juni 2024

Sapi Bertubuh Kecil, Sahkah untuk Kurban 7 Orang?

Ilustrasi Hewan Kurban

PPRU 1 Fikih
| Idul Adha semakin dekat, dan banyak umat Islam mulai menyiapkan hewan kurban. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah sapi bertubuh kecil sah untuk dijadikan kurban untuk tujuh orang?

Jawabannya adalah ya, sah. Menurut hukum Islam, sapi bertubuh kecil sah untuk dijadikan kurban untuk tujuh orang, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut:

Syarat Hewan Kurban

Mencapai usia:

  • Sapi: minimal 2 tahun
  • Kambing: minimal 1 tahun
  • Domba: minimal 6 bulan

Sehat:

  • Tidak cacat fisik, seperti buta, pincang, atau kurus kering
  • Bebas dari penyakit menular
  • Tidak sedang hamil atau menyusui
  • Belum pernah dikurban sebelumnya

Penjelasan

Dalil:

  • Hadits dari Abu Dawud: "Sapi bisa untuk kurban tujuh orang, unta bisa untuk kurban tujuh orang." (HR. Abu Dawud)
  • Penjelasan ulama, seperti Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dan Syekh 'Ali Syabromallisi, menjelaskan bahwa hewan kurban yang kecil sah selama tidak cacat dan memenuhi syarat umur.

Hikmah:

  • Ketentuan ini menunjukkan kemudahan dan kelapangan dalam berkurban.
  • Memungkinkan lebih banyak orang untuk berkurban bersama.

Catatan:

  • Meskipun sah, lebih utama memilih hewan kurban yang besar dan gemuk.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau lembaga keagamaan terpercaya jika masih ragu. 

Tips Memilih Sapi Bertubuh Kecil untuk Kurban

Pilihlah sapi yang:

  • Sehat dan bebas dari penyakit
  • Memiliki gigi yang lengkap dan kuat
  • Matanya cerah dan bersinar
  • Bulunya halus dan tidak kusam
  • Kakinya kokoh dan tidak pincang

Pastikan sapi tersebut:

  • Telah mencapai usia minimal 2 tahun
  • Belum pernah dikurban sebelumnya
  • Tidak sedang hamil atau menyusui

Kesimpulan

Sapi bertubuh kecil boleh dijadikan kurban untuk tujuh orang, asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan.