Kita tahu,
bahwa perkara yang wajib harus dilakukan dan haram ditinggal. Sedangkan perkara
yang haram maka wajib ditinggalkan dan tidak boleh dilakasanakan. Tapi
bagaimana jika seperti dalam teka-teki dibawah ini:
Nah, saat ini kami
akan menggiring pembaca pada jawabannya, begini:
Kita tahu, orang
islam diwajibkan untuk melaksanakan shalat fardhu. Kewajiban berlaku bagi
setiap muslim laki-laki atau perempuan yang telah mukallaf dalam arti; berakal
normal dan telah mencapai baligh.
Batasan baligh
mengecualikan anak-anak yang hanya tamyiz dan belum baligh. Baginya,
Shalat belum diwajibkan. Meskipun demikian, bagi orang tua berkewajiban untuk mendidik
anak-anaknya untuk biasa dan terbiasa melaksanakan shalat dalam hidup
keseharian.
Baca Juga: Soal Dan Jawaban Cerdas Cermat Kitab Fathul Qorib - "Faqro-U"
Baca Juga: Soal Dan Jawaban Cerdas Cermat Kitab Fathul Qorib - "Faqro-U"
Sedang,
batasan berakal normal mengecualian bagi orang yang tak normal akalnya seperti
orang gila, mugma ‘alaih (orang yang epilepsi) orang mabuk dll. Mereka-mereka ini tidak
diwajibkan untuk melaksanakan shalat dan jika telah sembuh (kembali normal)
maka harus mengqodho’ sholatnya. Khusus bagi
orang mabuk, yang tidak dikenai kewajiban shalat ini hanya jika mabuknya tidak ada
unsur kesengajaan. Dan orang yang mabuk tidak sah melaksanakan shalat. Yang demikian
sesuai dengan firman Allah:
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat, sedang kamu dalam
keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (QS.An- Nisa’:43)
Tidak dikenai
kewajiban di sini, berarti: tidak berdosa dia tidak melaksanakan shalat di waktunya
saat ia dalam keadaan mabuk. Namun, ketika telah sembuh maka ia tetap harus
mengqodho’ shalat-shalat yang ia tinggalkan ketika mabuk. Berbeda
halnya jika mabuknya terdapat unsur kesengajaan dan ceroboh misalnya dengan
meminum minuman yang memabukkan seperti alkohol, khmar, bir, dll. Orang yang mabuk disebabkan cara-cara
seperti ini tetap diwajibkan untuk melaksanakan shalat. Ini bukan berarti dia
harus shalat dalam keadaan mabuk. Tidak. Tetap diwajibkan itu artinya: dia
berdosa karena tidak bisa melaksanakan shalatnya dalam keadaan mabuk dan ketika
sembuh ia wajib untuk mengqodho’.
Kesimpulannya: Jawaban dari teka-teki (sesuatu, dikerjakan
haram, ditinggal juga haram) adalah shalatnya orang mabuk yang sengaja dan ceroboh.
anda ingin melihat teka-teki fikih lebih banyak? ikuti di IG dengan tagar: #tekatekifikih
anda ingin melihat teka-teki fikih lebih banyak? ikuti di IG dengan tagar: #tekatekifikih