Kamis, 13 Maret 2025

Pembiayaan Santri Baru dan Santri Lama PPRU 1 Putra 2025-2026

Gedung PPRU 1 Putra Tampak dari Depan

Pendaftaran Santri Baru PPRU 1 Putra 2025-2026

PEMBIAYAAN

NOMINAL

PENDAFTARAN SANTRI BARU

100.000

INFAK GEDUNG

700.000

SERAGAM PESANTREN

250.000

MAJMUK DAN LAIN-LAIN

200.000

PHBI

200.000

HAFLAH

50.000

HAUL

50.000

SPP/BULAN

400.000

TOTAL

2.000.000

 

Pembiayaan Santri Lama PPRU 1 Putra 2025-2026

PEMBIAYAAN

NOMINAL

PENDAFTARAN ULANG

100.000

PHBI

200.000

HAFLAH

50.000

HAUL

50.000

SPP 2 BULAN (SYAWAL DAN DZULQA’DAH)

700.000

TOTAL

1.100.000

 


Senin, 10 Februari 2025

Pramoedya Ananta Toer, Ayahnya, dan NU Blora: Jejak Pendidikan dan Perjuangan

Pram dan Gus Dur (Foto: Nu Online)

PPRU 1 | M. Toer, ayah dari sastrawan ternama Pramoedya Ananta Toer, adalah sosok inspiratif yang dikenal sebagai pejuang gigih dan aktif dalam berbagai pergerakan. Keterlibatannya dalam organisasi Boedi Oetomo memberikan kontribusi nyata dalam upaya memajukan pendidikan dan kesadaran kebangsaan di Indonesia. Tak hanya itu, jejak perjuangan M. Toer juga terekam dalam aktivitas awal Nahdlatul Ulama (NU) di Blora, di mana beliau turut serta dalam membangun fondasi organisasi yang memiliki dampak besar bagi masyarakat. Dengan demikian, M. Toer tidak hanya menjadi ayah yang hebat bagi Pramoedya Ananta Toer, tetapi juga menjadi tokoh penting dalam sejarah pergerakan di Indonesia.

Klaim Keterlibatan M. Toer dalam NU Blora

M. Toer, ayah dari sastrawan ternama Pramoedya Ananta Toer, dikenal sebagai sosok yang memiliki kontribusi besar dalam berbagai bidang. Tak hanya aktif dalam dunia pendidikan, M. Toer juga dikabarkan terlibat dalam kegiatan keagamaan di Blora. Soesilo Toer, adik dari Pramoedya Ananta Toer, mengungkapkan bahwa ayahnya pernah aktif dalam Nahdlatul Ulama (NU) di Blora pada masa awal berdirinya (1926). Klaim ini tentu saja sangat menarik untuk ditelusuri lebih lanjut, mengingat latar belakang keluarga M. Toer yang santri dan komitmennya terhadap kemajuan masyarakat. Keterlibatan M. Toer dalam NU Blora tentu akan menambah daftar panjang kontribusinya bagi masyarakat dan bangsa.

Sejarah Singkat NU di Blora

NU Cabang Blora, berdasarkan catatan sejarah, baru muncul kepengurusannya pada tahun 1929. Meskipun demikian, aktivitas NU di Blora cukup pesat, terutama dalam bidang pendidikan. Hal ini terbukti dengan berdirinya Madrasah Tarbiyatul Athfal di Jetis, Blora, pada tahun 1929.

Kesamaan Visi: Pendidikan sebagai Kunci Kemajuan

Meskipun belum ada bukti kuat yang secara langsung menghubungkan M. Toer dengan kepengurusan Nahdlatul Ulama (NU) di Blora, namun ada satu hal yang menjadi benang merah antara keduanya, yaitu cita-cita luhur untuk memajukan dunia pendidikan. M. Toer, dengan semangat perjuangannya, aktif dalam organisasi Boedi Oetomo dan berupaya keras untuk menghidupkan kembali sekolah yang sempat vakum, memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk belajar dan berkembang. Di sisi lain, NU Blora juga menunjukkan komitmen yang sama dengan активно membangun madrasah sebagai sarana pendidikan yang penting bagi masyarakat. Keduanya sama-sama berjuang untuk memberikan akses pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat, meskipun melalui jalur dan cara yang berbeda.

Kesimpulan

Kesimpulannya, artikel ini mengulas keterkaitan antara Pramoedya Ananta Toer, ayahnya (M. Toer), dan NU di Blora. Meskipun belum ada bukti yang kuat mengenai keterlibatan M. Toer dalam kepengurusan NU, kesamaan visi dalam memajukan pendidikan menjadi titik temu penting. Sejarah NU di Blora juga menunjukkan bahwa organisasi ini memiliki komitmen yang kuat terhadap pengembangan pendidikan masyarakat.

Minggu, 02 Februari 2025

Urgensi Pendidikan Santri dalam Penguasaan Ilmu Agama dan Kitab Kuning

Ilustrasi Santri sedang Belajar ke Gurunya

PPRU 1 Opini | Seorang santri idealnya memiliki kecakapan yang tinggi dalam mengaji, karena hal tersebut merupakan esensi utama dari tujuan pendidikan pesantren. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa tugas utama seorang santri adalah memahami, mempelajari, dan mengamalkan ilmu agama, khususnya dalam membaca serta menafsirkan kitab-kitab klasik dan kaidah hukum syariat yang menjadi dasar ajaran Islam. Kemampuan membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar merupakan kewajiban fundamental yang harus dikuasai oleh setiap santri, bahkan di luar lingkungan pesantren sekalipun. Kendati demikian, pendidikan di pesantren tidak terbatas hanya pada penguasaan Al-Qur’an, tetapi juga mencakup pendalaman ilmu agama lainnya, termasuk kajian terhadap kitab-kitab kuning yang kaya akan wawasan keislaman.

Meskipun tidak semua santri diharuskan menjadi ahli dalam kitab kuning, memiliki pemahaman dasar terhadapnya tetaplah penting. Kitab kuning merupakan salah satu sumber utama dalam mempelajari hukum-hukum Islam serta tradisi keilmuan yang diwariskan oleh para ulama terdahulu. Oleh karena itu, santri yang mampu memahami kitab kuning dapat dikatakan telah mencapai suatu pencapaian akademik yang signifikan, meskipun tidak harus sampai pada tingkat penguasaan yang mendalam.

Dalam proses pembelajaran, setiap santri perlu menetapkan target yang tinggi agar dapat mengoptimalkan potensi akademik dan spiritualnya. Penetapan target yang tinggi memiliki dampak strategis, karena meskipun tidak mencapai tujuan secara sempurna, mereka tetap memperoleh banyak manfaat dan wawasan. Sebaliknya, apabila target yang ditetapkan terlalu rendah, maka potensi perkembangan akademik dan intelektual santri menjadi terbatas, sehingga mereka berisiko tidak mengalami kemajuan yang signifikan dalam keilmuannya.

Dengan menetapkan target akademik yang tinggi, seorang santri tidak hanya memenuhi kewajibannya dalam menguasai Al-Qur’an dan kitab kuning, tetapi juga mempersiapkan diri untuk berkontribusi secara signifikan dalam kehidupan bermasyarakat. Santri yang memiliki wawasan luas akan mampu menghadapi tantangan di masa depan dan memberikan kontribusi positif bagi umat, bangsa, dan agama. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap santri untuk memiliki visi yang besar dalam menuntut ilmu, karena dengan orientasi yang jelas dan target yang tinggi, mereka akan lebih terarah dalam mencapai prestasi akademik dan spiritual yang membanggakan.

Sabtu, 02 November 2024

Mengenal Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan di Indonesia

Ilustrasi Bank Syariah 

PPRU 1 | Bank Syariah merupakan bagian penting dari sistem keuangan Islam di Indonesia yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Salah satu ciri utama bank syariah adalah tidak menggunakan sistem bunga, berbeda dengan bank konvensional. Sebagai gantinya, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil, akad, dan nisbah sesuai dengan aturan syariat Islam.

Prinsip Dasar Bank Syariah

Prinsip utama yang menjadi dasar operasional bank syariah adalah keadilan dan keterbukaan. Dalam sistem perbankan syariah, nasabah dan bank bekerja sama berdasarkan akad yang jelas. Tidak ada riba yang diizinkan dalam setiap transaksi, yang berarti setiap aktivitas keuangan harus bebas dari bunga. Hal ini membuat bank syariah lebih etis dan berorientasi pada keberkahan dalam setiap transaksi.

Akad dalam perbankan syariah adalah kontrak perjanjian antara dua pihak yang mengatur segala hal, mulai dari pembiayaan hingga pembagian keuntungan. Sementara itu, nisbah adalah persentase tertentu yang disepakati oleh kedua pihak untuk menentukan keuntungan yang dibagi. Ini adalah sistem yang lebih adil dan seimbang dibandingkan bank konvensional yang berfokus pada keuntungan bunga.

Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia

Perkembangan bank syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1991 dengan berdirinya beberapa Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Bandung. Pendirian ini merupakan respons terhadap meningkatnya kesadaran umat Islam tentang pentingnya keuangan berbasis syariah. Untuk memperkuat regulasi, pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang memberikan kerangka hukum bagi operasional bank syariah.

Saat ini, bank-bank syariah besar seperti Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia telah berkembang pesat. Perbankan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan, baik dalam hal jumlah nasabah, aset, maupun jaringan kantor. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang memilih bank syariah sebagai solusi keuangan Islam yang sesuai dengan syariat.

Produk dan Layanan Bank Syariah

Produk yang ditawarkan oleh bank syariah juga beragam, termasuk tabungan syariah, deposito syariah, pembiayaan syariah, dan investasi syariah. Semua produk tersebut mengikuti prinsip syariah, seperti menghindari riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (judi). Salah satu produk populer adalah akad murabahah, yaitu jual beli dengan keuntungan yang telah disepakati di awal, yang sering digunakan dalam pembiayaan rumah atau kendaraan.

Selain itu, bank syariah juga menawarkan giro syariah, yang memberikan layanan penyimpanan uang dengan sistem bagi hasil yang transparan. Investasi syariah juga menjadi daya tarik tersendiri, karena nasabah dapat berinvestasi di sektor yang halal dan sesuai syariat.

Keunggulan Bank Syariah

Keunggulan utama dari bank syariah adalah pendekatannya yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. Bank ini tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga pada keberkahan dan tanggung jawab sosial. Dalam ekonomi syariah, konsep takaful (saling tolong-menolong) diterapkan, di mana semua pihak yang terlibat, baik nasabah maupun bank, memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Selain itu, bank syariah berperan aktif dalam pembangunan ekonomi dan sosial dengan memfasilitasi proyek-proyek yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Hal ini berbeda dengan bank konvensional yang hanya berfokus pada keuntungan semata. Dalam bank syariah, setiap transaksi harus menghindari praktik monopoli, penipuan, dan eksploitasi.

Tantangan dan Peluang

Meskipun bank syariah semakin populer, masih ada tantangan yang dihadapi, seperti rendahnya pemahaman masyarakat tentang perbankan syariah dan ekonomi syariah. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat lebih memahami manfaat dari menggunakan produk keuangan syariah. Digitalisasi dalam bank syariah juga menjadi peluang besar untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan layanan kepada nasabah.

Dengan semakin banyaknya bank syariah yang bermunculan, baik dalam bentuk bank umum syariah maupun unit usaha syariah, Indonesia berpotensi menjadi pusat keuangan syariah di kawasan Asia Tenggara. Potensi ini semakin diperkuat dengan dukungan dari pemerintah dan regulator untuk mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

Kesimpulan

Sebagai lembaga keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah, bank syariah menawarkan solusi keuangan yang etis, berkeadilan, dan berkelanjutan. Dengan mengikuti prinsip bagi hasil, menghindari riba, serta menegakkan akad yang transparan, bank syariah telah membuktikan diri sebagai alternatif yang solid dalam industri perbankan. Di Indonesia, perkembangan bank syariah yang pesat mencerminkan kebutuhan masyarakat akan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan syariat Islam.

Sabtu, 26 Oktober 2024

Syekh Ahmad At-Tijani: Pendiri Tarekat yang Mendapat Ijazah dari Rasulullah

Ilustrasi Syekh Ahmad At-Tijani

PPRU 1
| Tarekat Tijaniyyah merupakan salah satu tarekat mu‘tabarah yang memiliki banyak pengikut di Indonesia. Salah satu hal yang menarik perhatian adalah pendirinya, Syekh Ahmad At-Tijani, yang diyakini mendapatkan ijazah langsung dari Rasulullah SAW. Meskipun ada pro-kontra terkait hal ini, tarekat ini tetap menjadi bagian penting dalam perjalanan spiritual banyak Muslim di Indonesia dan dunia. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang biografi Syekh Ahmad At-Tijani, perjalanannya dalam memperoleh ijazah dari Rasulullah, serta kontribusinya dalam dunia tasawuf.

Biografi Syekh Ahmad At-Tijani

Syekh Ahmad At-Tijani lahir di Ain Madhi, Aljazair pada tahun 1737 M atau 1150 H. Beliau adalah keturunan langsung dari Rasulullah melalui jalur Ali bin Abi Thalib dan Fatimah Az-Zahra, yang memberikan silsilah agung kepada beliau. Keluarga Syekh Ahmad At-Tijani dikenal sebagai keluarga agamawan, yang berperan besar dalam membentuk karakternya sebagai seorang ulama besar.

Sejak kecil, Syekh Ahmad At-Tijani menunjukkan kecerdasan luar biasa. Pada usia 7 tahun, beliau sudah hafal Al-Qur’an di bawah bimbingan Syekh Muhammad Hamawi. Keistimewaan spiritualnya terus tumbuh, terutama setelah beliau mendalami berbagai ilmu agama seperti Hadits, Tafsir, Fiqih, dan Tasawuf.

Perjalanan Spiritual dan Pertemuan dengan Rasulullah

Syekh Ahmad At-Tijani menjalani perjalanan panjang dalam mencari ilmu. Beliau pernah berguru kepada banyak ulama besar, termasuk Syekh Abil Abbas Ahmad At-Thawasy dan Syekh Mahmud Al-Kurdy. Salah satu momen penting dalam hidupnya adalah ketika beliau menjalankan ibadah haji dan berziarah ke makam Rasulullah di Madinah. Dalam perjalanan spiritualnya, Syekh Ahmad At-Tijani mengalami futuh (pembukaan spiritual), yang membuatnya memiliki tingkat spiritualitas yang luar biasa.

Salah satu peristiwa yang paling kontroversial namun diakui oleh para pengikutnya adalah pertemuan langsung Syekh Ahmad At-Tijani dengan Rasulullah. Pada kesempatan ini, Rasulullah memberikan ijazah wirid dan memerintahkan beliau untuk menyebarkan amalan tarekat kepada para pengikutnya. Di antara amalan yang diberikan adalahbacaan istighfar dan shalawat yang menjadi ciri khas dari Tarekat Tijaniyyah.

Kontroversi dan Gelar Khâtimul Auliya

Salah satu gelar yang diberikan kepada Syekh Ahmad At-Tijani adalah Khâtimul Auliya atau penutup para wali. Gelar ini sempat memicu kontroversi karena dikhawatirkan akan mengesankan bahwa setelah beliau, tidak ada lagi wali Allah. Namun, menurut para ahli tarekat, seperti yang dijelaskan dalam disertasi Saepudin (2018), makna gelar tersebut bukan berarti tidak ada lagi wali, melainkan tidak ada wali yang mencapai maqam spiritual setinggi beliau setelah masa sahabat Nabi. 

Gelar Khâtimul Auliya menjelaskan bahwa Syekh Ahmad At-Tijani memiliki maqam yang sejajar dengan para sahabat Nabi, karena ajaran-ajarannya diawasi langsung oleh Rasulullah.

Hikmah dan Pengaruh Tarekat Tijaniyyah

Tarekat Tijaniyyah yang didirikan oleh Syekh Ahmad At-Tijani telah menyebar luas dan memengaruhi banyak orang, termasuk para pengikut di Indonesia. Tarekat ini menekankan pengamalan zikir, shalawat, dan istighfar sebagai jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kitab Faidhur Rabbânî karya Syekh Muhammad Yusuf, ulama Tijaniyyah asal Surabaya, menjadi salah satu rujukan utama dalam mempelajari tarekat ini.

Meskipun Tarekat Tijaniyyah pernah menghadapi pro-kontra, keberadaannya tetap diakui sebagai salah satu tarekat besar yang mendukung perdamaian, kesederhanaan, dan kedekatan dengan Allah SWT.

Senin, 21 Oktober 2024

Hukum Komplain dalam Jual Beli Menurut Islam: Panduan Lengkap untuk Konsumen Muslim

Ilustrasi Jual Beli

PPRU 1
| Dalam transaksi jual beli, setiap konsumen pasti berharap mendapatkan barang atau layanan yang sesuai keinginannya. Namun, kenyataan tidak selalu sesuai harapan. Produk atau layanan yang diterima bisa saja tidak sesuai dengan ekspektasi, memunculkan rasa kecewa dan keinginan untuk mengajukan komplain dalam jual beli. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang komplain dalam jual beli ini? Artikel ini akan menjelaskan hukum komplain dalam jual beli, konsep khiyar dalam Islam, serta ketentuan Islam tentang hak konsumen.

Pentingnya Hak Konsumen dalam Islam

Islam adalah agama yang komprehensif, mengatur berbagai aspek kehidupan termasuk transaksi jual beli. Dalam syariah, transaksi jual beli atau muamalah bertujuan untuk mencapai keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan bagi semua pihak. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Indonesia, misalnya, menjadi salah satu lembaga yang melindungi hak-hak konsumen, serupa dengan prinsip Islam yang memberi hak kepada pembeli untuk komplain jika barang yang diterima cacat atau tidak sesuai harapan.

Apa Itu Khiyar dalam Jual Beli?

Dalam Islam, dikenal istilah khiyar, yang berarti opsi bagi pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi. Khiyar adalah bentuk keringanan yang diberikan oleh syariah agar konsumen tidak dirugikan. Menurut beberapa ulama, seperti dalam kitab I’anatut Thalibin karya Utsman bin Muhammad Syatha Ad-Dimyati, hukum asal jual beli adalah mengikat (luzum), tetapi konsumen tetap berhak untuk membatalkan jika ada alasan tertentu seperti cacat barang.

Jenis-Jenis Khiyar dalam Islam

  1. Khiyar Aib: Hak untuk membatalkan transaksi jika ada cacat pada barang.
  2. Khiyar Syarat: Kesepakatan untuk memilih melanjutkan atau membatalkan dalam waktu tertentu.
  3. Khiyar Ru’yah: Hak untuk membatalkan transaksi setelah melihat barang.

Hukum Komplain dalam Jual Beli: Kriteria Barang Cacat Menurut Fiqih

Islam menetapkan kriteria cacat atau aib barang sebagai kondisi yang mengurangi nilai atau kualitas sehingga tujuan awal dari pembelian menjadi tidak terpenuhi. Berikut adalah beberapa ketentuan penting dalam mengajukan komplain atau mengembalikan barang:

  1. Cacat Harus Sudah Ada Sejak Awal: Cacat tersebut harus ada pada barang sebelum pembeli menerimanya.
  2. Tidak Digunakan Setelah Cacat Ditemukan: Pembeli tidak boleh menggunakan barang setelah mengetahui adanya cacat, karena ini bisa menghilangkan hak untuk komplain.
  3. Pengembalian Harus Segera: Pengembalian barang harus dilakukan segera setelah cacat ditemukan. Jika ditunda tanpa alasan yang jelas, hak untuk komplain bisa gugur.
  4. Cacat Masih Ada Saat Pengembalian: Jika cacatnya hilang atau diperbaiki sebelum pengembalian, maka hak komplain tidak lagi berlaku.

Contoh Situasi di Mana Konsumen Berhak Komplain

Misalnya, Anda membeli sebuah perangkat elektronik, namun saat diterima, ternyata ada bagian yang tidak berfungsi. Dalam kondisi seperti ini, sesuai dengan hukum Islam, Anda berhak mengajukan komplain karena barang tersebut tidak memenuhi kriteria yang diharapkan. Hak ini berlaku jika barang belum digunakan setelah cacat ditemukan dan Anda segera mengajukan pengembalian.

Cara Mengajukan Komplain yang Sesuai Syariah

Untuk mengajukan komplain yang sesuai dengan ajaran Islam:

  1. Periksa Barang dengan Teliti: Pastikan Anda telah memeriksa barang sebelum digunakan.
  2. Komunikasikan dengan Penjual: Sampaikan komplain dengan baik agar mencapai solusi yang adil.
  3. Ikuti Prosedur Pengembalian: Sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada penjual, termasuk jika ada syarat pengembalian yang harus dipenuhi.

Kesimpulan: Komplain dalam Jual Beli Menurut Syariah Islam

Islam memberi hak kepada konsumen untuk mengajukan komplain dalam jual beli jika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diharapkan. Konsep khiyar memberikan kebebasan kepada konsumen untuk membatalkan transaksi, asalkan syarat-syarat tertentu terpenuhi. Memahami aturan ini sangat penting, karena dengan mengetahui hak komplain dalam jual beli, konsumen muslim dapat lebih percaya diri dalam bertransaksi.

Artikel ini diharapkan membantu pembaca memahami hak-hak komplain dalam jual beli menurut Islam. Mari jaga keseimbangan dan keadilan dalam transaksi sesuai syariah, agar transaksi yang kita lakukan tidak hanya membawa keberkahan tetapi juga sesuai dengan ajaran Islam.