Ilustrasi Hewan Kurban
PPRU 1 Fikih | Idul Adha semakin
dekat, dan banyak umat Islam mulai menyiapkan hewan kurban. Salah satu
pertanyaan yang sering muncul adalah apakah sapi bertubuh kecil sah untuk
dijadikan kurban untuk tujuh orang?
Jawabannya adalah ya, sah. Menurut hukum Islam, sapi bertubuh kecil sah untuk dijadikan kurban untuk tujuh orang, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut:
Syarat Hewan Kurban
Mencapai usia:
- Sapi: minimal 2 tahun
- Kambing: minimal 1 tahun
- Domba: minimal 6 bulan
Sehat:
- Tidak cacat fisik, seperti buta, pincang, atau kurus kering
- Bebas dari penyakit menular
- Tidak sedang hamil atau menyusui
- Belum pernah dikurban sebelumnya
Penjelasan
Dalil:
- Hadits dari Abu Dawud: "Sapi bisa untuk kurban tujuh orang, unta bisa untuk kurban tujuh orang." (HR. Abu Dawud)
- Penjelasan ulama, seperti Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dan Syekh 'Ali Syabromallisi, menjelaskan bahwa hewan kurban yang kecil sah selama tidak cacat dan memenuhi syarat umur.
Hikmah:
- Ketentuan ini menunjukkan kemudahan dan kelapangan dalam berkurban.
- Memungkinkan lebih banyak orang untuk berkurban bersama.
Catatan:
- Meskipun sah, lebih utama memilih hewan kurban yang besar dan gemuk.
- Sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau lembaga keagamaan terpercaya jika masih ragu.
Tips Memilih Sapi Bertubuh Kecil untuk Kurban
Pilihlah sapi yang:
- Sehat dan bebas dari penyakit
- Memiliki gigi yang lengkap dan kuat
- Matanya cerah dan bersinar
- Bulunya halus dan tidak kusam
- Kakinya kokoh dan tidak pincang
Pastikan sapi tersebut:
- Telah mencapai usia minimal 2 tahun
- Belum pernah dikurban sebelumnya
- Tidak sedang hamil atau menyusui
Kesimpulan
Sapi bertubuh kecil boleh dijadikan kurban untuk tujuh orang, asalkan
memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan.