Selasa, 03 September 2024

Dinasti Politik di Indonesia: Hukum Islam Tentang Problematika Tak Kunjung Usai

Dinasti Politik di Indonesia

PPRU 1 Fikih
| Dinasti politik di Indonesia telah menjadi problematika yang tidak kunjung usai. Proses regenerasi kekuasaan yang mengarah pada keluarga tertentu terus terjadi dan berkembang seiring berjalannya waktu. Pola politik ini telah muncul sejak era kemerdekaan dan terus menjadi bagian dari siklus kekuasaan di Indonesia. Seperti yang dikemukakan oleh Muh Khamdan dalam bukunya Politik Identitas dan Perebutan Hegemoni Kuasa, dinasti politik terus mewarnai sejarah politik tanah air (Banten, A-Empat: 2022, halaman 27).

Dinasti Politik dalam Pandangan Islam

Menurut kajian fiqih siyasah oleh Syekh Abdul Wahab Khalaf, seorang pakar fiqih asal Mesir, pemenuhan hak, termasuk hak dalam berpolitik, tidak boleh mengistimewakan golongan atau keluarga tertentu. Dalam pandangan Islam, setiap individu memiliki hak yang sama tanpa ada diskriminasi. Khalaf menyatakan, “Islam tidak membedakan seseorang dengan orang lain dalam menikmati hak. Islam tidak menjadikan status atau hak istimewa bagi anggota keluarga tertentu” (As-Siyasiyah As-Syar’iyah, Kairo, Darul Anshar: 1977, halaman 41).

Dalam konteks ini, seluruh anak bangsa memiliki hak yang sama untuk menyampaikan aspirasi, mengaktualisasikan bakat, dan mengekspresikan potensi, serta berpartisipasi dalam mengambil kebijakan dan keputusan politik sesuai aturan yang berlaku. Prinsip kesetaraan ini juga tercermin dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa tidak ada kelebihan bagi bangsa Arab atas non-Arab, dan sebaliknya. Tidak ada kelebihan berdasarkan warna kulit, kecuali karena takwa.

Keteladanan Rasulullah dalam Kepemimpinan

Nabi Muhammad SAW, meskipun diakui sebagai pemimpin utama, tidak menggunakan pendekatan dinasti untuk melanjutkan perjuangan kebangsaan dan kenegaraan. Abdul Wahab Khalaf menjelaskan bahwa Rasulullah tidak mengangkat seorang pun sebagai pengganti untuk mengurus umat, dan jika kekuasaan bersifat turun-temurun, ia pasti akan mempercayakannya kepada sahabat terdekatnya. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, kepemimpinan tidak diwariskan secara eksklusif kepada keluarga atau individu tertentu.

Sebagai seorang nabi dan pemimpin negara, Rasulullah SAW tidak pernah melegitimasi dirinya lebih istimewa daripada orang lain. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah manusia biasa yang hanya mendapat wahyu. Ini menjadi cerminan bagi para pemimpin negara untuk memastikan hak-hak semua warga negara setara dan tidak mewariskan otoritas kepemimpinan hanya kepada keluarga tertentu.

Implikasi Negatif Dinasti Politik

Abdul Wahab Khalaf menegaskan bahwa mengarahkan regenerasi kekuasaan untuk keluarga tertentu tidak memiliki dasar syar'i dari Al-Qur’an dan hadis. Jika kepemimpinan hanya berputar pada keluarga tertentu, hal ini akan memutuskan asa generasi bangsa untuk berkontribusi dan berpartisipasi dalam membangun negeri. Selain itu, dinasti politik juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara keluarga dan negara, yang pada akhirnya dapat mengganggu roda pemerintahan.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa dalam fiqih siyasah, kepemimpinan bukan milik keluarga tertentu. Semua warga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi. Politik yang dibangun atas dasar hubungan keluarga cenderung berdampak buruk bagi pemerintahan. Tidak hanya memutus kesempatan bagi kader lain untuk berkontribusi, tetapi juga menimbulkan konflik kepentingan dalam menjalankan mandat negara.

Penting bagi Indonesia untuk memahami bahwa dinasti politik bukanlah solusi untuk regenerasi kepemimpinan. Setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan membangun bangsa, tanpa terhambat oleh ikatan keluarga atau hubungan darah.

Previous Post
Next Post

Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 adalah pesantren salaf yang didirikan oleh KH. Yahya Syabrowi, Menggenggam Ajaran Salaf, Menatap Masa Depan

0 comments: