Kamis, 22 Agustus 2024

Hukum Shalat Kurang Rakaat: Haruskah Mengikuti Peringatan Orang Lain?

Ilustrasi Orang Sedang Shalat

PPRU 1 Fikih | Dalam menjalankan ibadah shalat, terkadang kita menghadapi situasi di mana ada perbedaan pendapat mengenai jumlah rakaat yang telah dilakukan. Misalnya, setelah melaksanakan shalat Ashar, seseorang diingatkan oleh orang lain bahwa shalatnya kurang satu rakaat. Namun, orang tersebut yakin bahwa ia telah melaksanakan empat rakaat secara sempurna. Bagaimana hukum dalam kasus seperti ini? Apakah kita harus mengikuti peringatan orang lain?

Kisah Nabi Muhammad SAW dan Dzul Yadain

Sebuah kisah yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah memberikan gambaran tentang bagaimana Nabi Muhammad SAW menangani situasi serupa. Suatu ketika, Nabi SAW melaksanakan shalat Dhuhur atau Ashar bersama para sahabat. Setelah mengakhiri shalat, seorang sahabat bernama Dzul Yadain (Khirbaq bin Amr dari Bani Sulaim) mengingatkan bahwa shalat belum lengkap empat rakaat. Nabi SAW kemudian bertanya kepada para sahabat lainnya, dan setelah mendapatkan konfirmasi, beliau melanjutkan shalat dengan menambahkan dua rakaat yang kurang, diikuti dengan sujud sahwi. 

Fiqih Shalat dan Peringatan Orang Lain

Dalam konteks fiqih, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib, jika seseorang ragu tentang jumlah rakaat yang telah ia laksanakan, ia harus mengambil jumlah yang yakin, yaitu yang lebih sedikit. Setelah itu, ia dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi sebagai bentuk kompensasi atas keraguannya. Namun, jika seseorang yakin bahwa rakaat shalatnya sudah genap, maka ia tidak boleh mengikuti peringatan orang lain yang mengatakan bahwa shalatnya kurang, meskipun yang memperingatkan itu banyak orang dan terpercaya.

Ketentuan dalam Situasi Yakin dan Ragu

  1. Saat Yakin Jumlah Rakaat: Jika seseorang sudah yakin bahwa rakaat shalatnya telah genap, meskipun ada orang lain yang mengingatkan bahwa jumlah rakaatnya kurang, ia tidak perlu mengikuti peringatan tersebut. Keyakinan yang dimiliki lebih utama dibandingkan dengan ucapan orang lain, terutama jika hanya satu orang yang mengingatkan.
  2. Saat Ragu Jumlah Rakaat: Apabila seseorang ragu apakah ia telah melaksanakan tiga atau empat rakaat, maka ia harus mengambil jumlah yang lebih sedikit, yaitu tiga, dan menambah satu rakaat lagi. Setelah itu, dianjurkan melakukan sujud sahwi untuk menutupi kekurangan.

Perbedaan dengan Ibadah Tawaf

Perlu dicatat bahwa hukum ini berbeda dengan ibadah tawaf. Dalam tawaf, jika ada seseorang yang adil dan terpercaya memberitahu bahwa putaran tawaf kurang, maka dianjurkan untuk mengikuti peringatan tersebut, meskipun individu tersebut yakin bahwa putaran tawafnya sudah lengkap.

Kesimpulan

Dalam situasi di mana seseorang yakin bahwa rakaat shalatnya telah sempurna, meskipun ada peringatan dari orang lain tentang kekurangan rakaat, ia tidak perlu mengikuti peringatan tersebut. Keyakinan pribadi lebih diutamakan kecuali ada alasan kuat untuk meragukan keyakinan tersebut, seperti adanya banyak saksi yang memperingatkan. Dalam hal ini, mengingat contoh dari Nabi Muhammad SAW, jika memang setelah diingatkan seseorang jadi teringat dan sadar akan kekurangan rakaatnya, maka ia harus menyempurnakan shalatnya dan melakukan sujud sahwi.

Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita dalam melaksanakan ibadah shalat dengan lebih baik.

Previous Post
Next Post

Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 adalah pesantren salaf yang didirikan oleh KH. Yahya Syabrowi, Menggenggam Ajaran Salaf, Menatap Masa Depan

0 comments: