Ilustrasi Pemberian Mahar |
PPRU 1 News | Pernikahan merupakan momen sakral bagi setiap pasangan. Salah satu elemen penting dalam pernikahan adalah mahar, yang juga dikenal sebagai mas kawin. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang mahar, mulai dari definisi, hukumnya dalam Islam, hingga syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Definisi Mahar
Secara bahasa, mahar berasal dari kata Arab shadaq, yang berarti sesuatu yang sangat keras. Dalam terminologi Islam, mahar diartikan sebagai harta yang wajib diberikan oleh laki-laki kepada perempuan saat akad nikah.
Hukum Mahar Pernikahan
Pemberian
mahar dalam pernikahan wajib hukumnya bagi laki-laki. Hal ini berdasarkan
Al-Quran Surat An-Nisa ayat 4 yang memerintahkan para laki-laki untuk
memberikan mahar kepada perempuan yang mereka nikahi.
Hukum mahar tetap wajib meskipun kedua belah pihak sepakat untuk tidak memberikannya. Kesepakatan tersebut batal dan mahar tetaplah wajib diberikan.
Syarat-syarat Mahar Pernikahan
Mahar
memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Benda yang berharga
(mempunyai nilai harga): Tidak sah jika mahar berupa sesuatu yang tidak
memiliki nilai, seperti sebutir beras.
- Benda suci yang bisa
memberi manfaat: Tidak sah jika mahar berupa barang yang haram, seperti
babi atau khamr.
- Mahar tidak boleh
diambil dari sesuatu yang dighosob: Mahar tidak boleh berasal dari hasil
mencuri atau merampas hak orang lain.
- Mahar bukan benda yang belum diketahui: Mahar haruslah sesuatu yang jelas dan diketahui jenis dan jumlahnya.
Hikmah Mahar Pernikahan
Pemberian
mahar memiliki beberapa hikmah, yaitu:
- Sebagai tanda
keseriusan calon suami: Mahar menjadi bukti keseriusan calon suami dalam
menjalin ikatan pernikahan.
- Sebagai penghargaan
kepada perempuan: Mahar merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan
terhadap perempuan.
- Sebagai simbol kemandirian perempuan: Mahar menjadi modal awal bagi perempuan untuk memulai kehidupan baru bersama suami.
Tips Menentukan Mahar Pernikahan
Berikut
beberapa tips dalam menentukan mahar pernikahan:
- Sesuaikan dengan
kemampuan: Mahar tidak harus mahal, yang terpenting adalah sesuai dengan
kemampuan dan kesepakatan kedua belah pihak.
- Memilih mahar yang
bermanfaat: Mahar dapat berupa barang yang bermanfaat, seperti emas,
perhiasan, atau tanah.
- Musyawarah dengan keluarga: Sebaiknya mahar dibicarakan dan dimusyawarahkan dengan keluarga kedua belah pihak.
Kesimpulan
Mahar merupakan
salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi oleh laki-laki. Mahar bukan hanya
tentang materi, tetapi juga memiliki makna dan hikmah yang mendalam dalam
pernikahan.
0 comments: