Ilustrasi Hewan Kurban |
PPRU 1
Fikih | Dalam Islam, terdapat aturan terkait pembagian daging kurban, termasuk
bagi panitia kurban. Berikut penjelasannya:
Hukum
Dasar
- Panitia kurban
dihukumi sebagai wakil dari orang yang berkurban dalam penyembelihan dan
pembagian daging kurban.
- Keputusan panitia
kurban harus mendapat persetujuan dari orang yang berkurban.
- Dilarang memberikan
daging kurban kepada panitia sebagai upah atas jasanya.
Bolehkah
Panitia Kurban Mendapat Dua Jatah Daging?
Jawabannya:
Boleh,
dengan beberapa syarat
- Disetujui oleh orang
yang berkurban: Baik secara lisan maupun dari kebiasaan (‘urf).
- Bukan atas nama upah:
Pemberian daging kurban tidak boleh atas nama upah, melainkan sebagai sedekah
bagi fakir miskin atau pemberian hidangan (ith’am) bagi orang mampu.
- Mempertimbangkan dampak
sosial: Pemberian jatah lebih kepada panitia tidak menimbulkan kecemburuan
atau kesalahpahaman di masyarakat.
Penjelasan
- Panitia kurban berhak
menerima daging kurban: Sebagai sedekah jika tergolong fakir miskin, dan
atas nama ith’am (pemberian hidangan) dalam kurban sunah, jika tergolong
orang yang mampu atau kaya.
- Pemberian daging
kurban tidak boleh atas nama upah: Karena dianggap jual beli daging kurban
yang dilarang dalam agama.
- Memperhatikan
keseimbangan: Pemberian jatah daging kurban kepada panitia dan fakir
miskin harus seimbang dan adil.
Kesimpulan
Memberikan
dua jatah daging kurban kepada panitia boleh jika memenuhi syarat di atas.
Pastikan persetujuan dari orang yang berkurban, tidak atas nama upah, dan
memperhatikan dampak sosialnya.
Klu bisa disertakan referensi kitabnya kawan biar jelas
BalasHapusDan bagaimana caranya bergabung di situs ini
BalasHapus