Selasa, 18 Juni 2024

Hukum Panitia Kurban Mendapat Dua Jatah Daging

Ilustrasi Hewan Kurban

PPRU 1 Fikih | Dalam Islam, terdapat aturan terkait pembagian daging kurban, termasuk bagi panitia kurban. Berikut penjelasannya:

Hukum Dasar

  • Panitia kurban dihukumi sebagai wakil dari orang yang berkurban dalam penyembelihan dan pembagian daging kurban.
  • Keputusan panitia kurban harus mendapat persetujuan dari orang yang berkurban.
  • Dilarang memberikan daging kurban kepada panitia sebagai upah atas jasanya.

Bolehkah Panitia Kurban Mendapat Dua Jatah Daging?

Jawabannya:

Boleh, dengan beberapa syarat

  • Disetujui oleh orang yang berkurban: Baik secara lisan maupun dari kebiasaan (‘urf).
  • Bukan atas nama upah: Pemberian daging kurban tidak boleh atas nama upah, melainkan sebagai sedekah bagi fakir miskin atau pemberian hidangan (ith’am) bagi orang mampu.
  • Mempertimbangkan dampak sosial: Pemberian jatah lebih kepada panitia tidak menimbulkan kecemburuan atau kesalahpahaman di masyarakat.

Penjelasan

  • Panitia kurban berhak menerima daging kurban: Sebagai sedekah jika tergolong fakir miskin, dan atas nama ith’am (pemberian hidangan) dalam kurban sunah, jika tergolong orang yang mampu atau kaya.
  • Pemberian daging kurban tidak boleh atas nama upah: Karena dianggap jual beli daging kurban yang dilarang dalam agama.
  • Memperhatikan keseimbangan: Pemberian jatah daging kurban kepada panitia dan fakir miskin harus seimbang dan adil.

Kesimpulan

Memberikan dua jatah daging kurban kepada panitia boleh jika memenuhi syarat di atas. Pastikan persetujuan dari orang yang berkurban, tidak atas nama upah, dan memperhatikan dampak sosialnya.

Previous Post
Next Post

Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 adalah pesantren salaf yang didirikan oleh KH. Yahya Syabrowi, Menggenggam Ajaran Salaf, Menatap Masa Depan

2 komentar:

  1. Klu bisa disertakan referensi kitabnya kawan biar jelas

    BalasHapus
  2. Dan bagaimana caranya bergabung di situs ini

    BalasHapus