Selasa, 18 Juni 2024

Hukum Orang Kaya Menerima Daging Kurban Wajib

Ilustrasi Hewan Kurban

PPRU 1 Fikih | Dalam Islam, terdapat perbedaan hukum terkait pembagian daging kurban antara kurban sunah dan kurban wajib. Berikut penjelasannya:

Kurban Sunah

  • Boleh dibagikan kepada orang kaya: Daging kurban sunah boleh diberikan kepada orang kaya, selain fakir miskin.
  • Tidak wajib: Pemberian daging kurban kepada orang kaya tidak wajib, dan tidak mengurangi pahala kurban.
  • Dianjurkan: Lebih utama untuk menyedekahkan sebagian besar daging kurban kepada fakir miskin, dan sedikit untuk dimakan sendiri, keluarga, dan orang kaya.

Kurban Wajib

  • Harus disedekahkan kepada fakir miskin: Daging kurban wajib tidak boleh dimakan sendiri, keluarga, maupun diberikan kepada orang kaya.
  • Wajib: Seluruh daging kurban wajib harus disedekahkan kepada fakir miskin.
  • Konsekuensi: Jika dilanggar, kurban tidak sah dan pahalanya tidak didapatkan.

Alasan Larangan Memberikan Daging Kurban Wajib Kepada Orang Kaya

  • Perintah langsung Nabi Muhammad SAW: Melarang orang yang berkurban dan keluarganya untuk memakan daging kurban wajib.
  • Membedakan kurban dengan ibadah lain: Setiap ibadah memiliki ketentuannya sendiri, dan kurban wajib dibedakan dengan memberikan dagingnya kepada fakir miskin.
  • Menjaga kesakralan dan kemuliaan ibadah kurban: Menyembelih di waktu yang ditentukan menunjukkan keseriusan dan penghormatan terhadap ibadah kurban.

Kesimpulan

  • Orang kaya boleh menerima daging kurban sunah.
  • Orang kaya tidak boleh menerima daging kurban wajib.
  • Daging kurban wajib harus disedekahkan sepenuhnya kepada fakir miskin.
Previous Post
Next Post

Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 adalah pesantren salaf yang didirikan oleh KH. Yahya Syabrowi, Menggenggam Ajaran Salaf, Menatap Masa Depan

0 comments: