Ilustrasi Hewan Kurban |
PPRU 1
Fikih | Dalam Islam, terdapat aturan-aturan khusus terkait pelaksanaan ibadah
kurban, termasuk waktu penyembelihan hewan kurban. Menyembelih hewan kurban di
luar waktu yang ditentukan считается tidak sah dan tidak mendapatkan pahala
kurban.
Berikut
penjelasannya:
Waktu
Penyembelihan Hewan Kurban yang Sah
- Dimulai: 10 Zulhijjah
setelah sholat Iduladha
- Berakhir: 13
Zulhijjah sebelum matahari terbenam
Alasan
Larangan Menyembelih di Luar Waktu
- Perintah langsung
dari Nabi Muhammad SAW:
"Dari Anas bin Malik RA, dia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: 'Siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka hendaklah dia mengulanginya kembali.'" (HR. Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad)
- Membedakan kurban
dengan ibadah lainnya: Setiap ibadah memiliki waktu dan ketentuannya
sendiri. Menyembelih di luar waktu berarti mencampur kurban dengan ibadah
lain.
- Menjaga kesakralan
dan kemuliaan ibadah kurban: Menyembelih di waktu yang ditentukan
menunjukkan keseriusan dan penghormatan terhadap ibadah kurban.
Konsekuensi
Menyembelih Hewan Kurban di Luar Waktu
- Hewan yang disembelih
tidak dianggap sebagai hewan kurban.
- Tidak mendapatkan
pahala kurban.
- Dagingnya hanya
dianggap sebagai daging biasa.
Solusi
Jika Terlanjur Menyembelih di Luar Waktu
- Hewan yang disembelih
dihukumi sebagai daging biasa.
- Dapat disedekahkan
kepada fakir miskin.
- Tidak dapat
diperjualbelikan dengan maksud sebagai daging kurban.
Tips
Agar Tidak Terlewat Waktu Penyembelihan
- Perhatikan kalender
Islam.
- Siapkan hewan kurban
jauh-jauh hari.
- Koordinasikan dengan
panitia kurban di daerah Anda.
- Segera menyembelih
hewan kurban setelah sholat Iduladha.
Kesimpulan
Memahami
hukum dan waktu yang tepat dalam berkurban sangatlah penting. Menyembelih hewan
kurban di luar waktu yang ditentukan tidak sah dan tidak mendapatkan pahala
kurban. Oleh karena itu, perhatikan aturan-aturan yang berlaku dan laksanakan
kurban sesuai dengan syariat Islam.
0 comments: