Selasa, 18 Juni 2024

Hukum Memasak Daging Kurban untuk Makan Siang Panitia: Bolehkah?

Ilustrasi Hewan Kurban

PPRU 1 Fikih | Perayaan Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Dalam pelaksanaan kurban, biasanya dibentuk panitia untuk mengurus penyembelihan, pengolahan, dan pembagian daging kurban. Pertanyaannya, bolehkah panitia kurban mengambil sebagian daging untuk dimasak dan dimakan sebagai makan siang?

Hukum Memasak Daging Kurban untuk Makan Siang Panitia

Hukum memasak daging kurban untuk makan siang panitia dalam pandangan fiqih Islam tergantung pada beberapa kondisi:

1. Izin Mudhahi (Pemberi Kurban)

Pada dasarnya, panitia kurban hanya bertindak sebagai wakil dari mudhahi (pemberi kurban) dalam melaksanakan kurban. Kewenangan panitia hanya sebatas melaksanakan amanah, yaitu penyembelihan, pengolahan, dan pembagian daging kurban.

Memasak daging kurban untuk makan siang panitia tidak termasuk dalam amanah tersebut.

Kecuali, jika mudhahi telah memberikan izin kepada panitia untuk mengambil sebagian daging kurban untuk dimasak dan dimakan.

2. Kebiasaan yang Diterima

Menurut sebagian ulama, diperbolehkan bagi panitia kurban untuk mengambil sebagian daging kurban untuk dimakan sendiri, selama sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.

Batasannya adalah secukupnya, untuk makan siang dan makan malam saja.

Kebiasaan ini dibolehkan karena dianggap sebagai bentuk toleransi.

3. Kurban Wajib

Dalam kurban wajib, seluruh daging kurban harus dibagikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah.

Panitia tidak boleh mengambilnya untuk dimakan sendiri.

Solusinya:

  • Berikan sebagian daging kurban kepada salah satu panitia yang fakir miskin.
  • Panitia yang fakir miskin tersebut memasak dagingnya untuk dimakan bersama-sama panitia lainnya.

Saran Terbaik

Untuk menghindari keraguan dan menjaga kelancaran pelaksanaan kurban, sebaiknya panitia meminta izin terlebih dahulu kepada mudhahi jika ingin mengambil sebagian daging kurban untuk dimasak dan dimakan.

Lebih baik lagi, panitia meminta biaya akomodasi untuk penyembelihan, pengolahan, dan pembagian daging kurban kepada mudhahi.

Biaya tersebut dapat digunakan untuk membeli makanan bagi panitia.

Penutup

Memasak daging kurban untuk makan siang panitia bolehkah dalam Islam? Jawabannya tergantung pada beberapa kondisi, seperti izin mudhahi, kebiasaan yang berlaku, dan jenis kurban.

Lebih baik berhati-hati dan meminta izin terlebih dahulu untuk menghindari keraguan.

Previous Post
Next Post

Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 adalah pesantren salaf yang didirikan oleh KH. Yahya Syabrowi, Menggenggam Ajaran Salaf, Menatap Masa Depan

0 comments: