Ilustrasi Hewan Kurban |
PPRU 1 Fikih | Perayaan Idul Adha identik dengan penyembelihan
hewan kurban. Dalam pelaksanaan kurban, biasanya dibentuk panitia untuk
mengurus penyembelihan, pengolahan, dan pembagian daging kurban. Pertanyaannya,
bolehkah panitia kurban mengambil sebagian daging untuk dimasak dan dimakan
sebagai makan siang?
Hukum Memasak Daging Kurban untuk Makan Siang Panitia
Hukum memasak daging kurban untuk
makan siang panitia dalam pandangan fiqih Islam tergantung pada beberapa
kondisi:
1. Izin Mudhahi (Pemberi Kurban)
Pada dasarnya, panitia kurban hanya
bertindak sebagai wakil dari mudhahi (pemberi kurban) dalam melaksanakan
kurban. Kewenangan panitia hanya sebatas melaksanakan amanah, yaitu
penyembelihan, pengolahan, dan pembagian daging kurban.
Memasak daging kurban untuk makan
siang panitia tidak termasuk dalam amanah tersebut.
Kecuali, jika mudhahi telah memberikan
izin kepada panitia untuk mengambil sebagian daging kurban untuk dimasak dan
dimakan.
2. Kebiasaan yang Diterima
Menurut sebagian ulama, diperbolehkan
bagi panitia kurban untuk mengambil sebagian daging kurban untuk dimakan
sendiri, selama sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.
Batasannya adalah secukupnya, untuk
makan siang dan makan malam saja.
Kebiasaan ini dibolehkan karena
dianggap sebagai bentuk toleransi.
3. Kurban Wajib
Dalam kurban wajib, seluruh daging
kurban harus dibagikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah.
Panitia tidak boleh mengambilnya untuk
dimakan sendiri.
Solusinya:
- Berikan sebagian daging kurban kepada salah satu panitia yang fakir miskin.
- Panitia yang fakir miskin tersebut memasak
dagingnya untuk dimakan bersama-sama panitia lainnya.
Saran Terbaik
Untuk menghindari keraguan dan menjaga
kelancaran pelaksanaan kurban, sebaiknya panitia meminta izin terlebih dahulu
kepada mudhahi jika ingin mengambil sebagian daging kurban untuk dimasak dan
dimakan.
Lebih baik lagi, panitia meminta biaya
akomodasi untuk penyembelihan, pengolahan, dan pembagian daging kurban kepada
mudhahi.
Biaya tersebut dapat digunakan untuk
membeli makanan bagi panitia.
Penutup
Memasak daging kurban untuk makan
siang panitia bolehkah dalam Islam? Jawabannya tergantung pada beberapa kondisi,
seperti izin mudhahi, kebiasaan yang berlaku, dan jenis kurban.
Lebih baik berhati-hati dan meminta
izin terlebih dahulu untuk menghindari keraguan.
0 comments: