Ilustrasi Jemaah Haji |
PPRU 1 Fikih | Menunaikan ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang
wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu. Bagi para jemaah haji, memahami
perbedaan rukun dan wajib haji menjadi penting untuk memastikan sahnya ibadah
haji mereka.
Rukun haji adalah perbuatan pokok dalam ibadah haji yang wajib
dilaksanakan secara berurutan dan tidak boleh ditinggalkan sebagian pun.
Meninggalkan rukun haji akan membatalkan ibadah haji dan jemaah harus
mengulanginya di lain waktu.
Wajib haji adalah perbuatan pelengkap rukun haji yang dianjurkan untuk
dilaksanakan. Meninggalkan wajib haji tidak membatalkan ibadah haji, namun
jemaah wajib membayar dam sebagai penebusan.
Berikut tabel perbedaan rukun dan wajib haji:
Aspek |
Rukun Haji |
Wajib Haji |
Definisi |
Perbuatan pokok dalam ibadah haji yang wajib
dilaksanakan secara berurutan dan tidak boleh ditinggalkan sebagian pun. |
Perbuatan pelengkap rukun haji yang dianjurkan untuk
dilaksanakan. |
Konsekuensi bila ditinggalkan |
Membatalkan ibadah haji. |
Tidak membatalkan ibadah haji, namun wajib membayar
dam. |
Contoh |
Ihram, wukuf, tawaf, sa'i, tahallul, dan tertib. |
Ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah dan Mina,
lontar jumrah, tawaf wada', haji ifrad sehingga haji tamattu atau qiran
terkena dam. |
Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai rukun dan wajib haji:
Rukun Haji:
- Ihram: Memasuki ihram
dari miqat yang telah ditentukan.
- Wukuf: Berada di
Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah dari terbit fajar hingga terbenam
matahari.
- Tawaf: Mengelilingi
Ka'bah sebanyak tujuh putaran.
- Sa'i: Berjalan
bolak-balik antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
- Tahallul: Melepas
pakaian ihram setelah melakukan tawaf dan sa'i.
- Tertib: Melakukan
rukun haji secara berurutan.
Wajib Haji:
- Ihram dari miqat:
Memasuki ihram dari tempat yang telah ditentukan.
- Mabit di Muzdalifah
dan Mina: Bermalam di Muzdalifah pada tanggal 8 Zulhijjah dan di Mina pada
tanggal 9 dan 10 Zulhijjah.
- Lontar jumrah:
Melempar batu ke tiga pilar di Mina pada tanggal 10 Zulhijjah (untuk
jamaah haji tamattu dan qiran) atau tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah
(untuk jamaah haji ifrad).
- Tawaf wada':
Melakukan tawaf sebelum meninggalkan Mekkah.
- Haji ifrad sehingga
haji tamattu atau qiran terkena dam: Bagi jamaah yang melakukan haji
ifrad, tamattu, atau qiran, mereka wajib menyembelih dam jika meninggalkan
salah satu wajib haji.
Memahami perbedaan rukun dan wajib haji akan membantu jemaah dalam
melaksanakan ibadah haji dengan benar dan sah. Jemaah haji harus memperhatikan
rukun haji dengan seksama dan berusaha untuk tidak meninggalkannya. Jika
terpaksa meninggalkan rukun haji, jemaah harus mengulang ibadah haji di lain
waktu.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para jemaah haji!
Tips tambahan:
- Pelajari rukun dan
wajib haji sebelum berangkat haji.
- Konsultasikan dengan
pembimbing haji jika memiliki pertanyaan.
- Patuhi aturan dan
tata tertib selama di Tanah Suci.
- Jaga kesehatan dan
stamina selama menunaikan ibadah haji.
Dengan persiapan yang matang dan niat yang tulus, semoga ibadah haji Anda
diterima Allah SWT.
0 comments: