Ilustrasi Jamaah Haji |
PPRU 1 Fikih | Dalam ajaran Islam, haji merupakan salah satu rukun
Islam yang harus dilaksanakan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Namun,
terdapat kewajiban-kewajiban tertentu yang dapat diganti dengan membayar denda
(dam) dalam kondisi tertentu.
- Ihram dari Miqat: Jamaah haji wajib mengambil ihram dari miqat, yang merupakan titik tolak yang telah ditentukan. Jamaah haji Indonesia, misalnya, mengambil miqat di Dzulhulaifah atau Bir Ali. Hal ini merupakan salah satu dari enam kewajiban haji yang dapat diganti dengan dam.
- Mabit di Muzdalifah: Setelah melakukan wukuf di Arafah, jamaah haji wajib melakukan mabit di Muzdalifah. Meskipun tidak harus bermalam semalam suntuk, kehadiran di area tersebut cukup untuk memenuhi kewajiban. Ini juga merupakan salah satu kewajiban haji yang dapat diganti dengan dam.
- Mabit di Mina: Jamaah haji wajib bermalam di Mina selama tiga malam: 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Ini menjadi kewajiban yang dapat diganti dengan dam, terutama bagi mereka yang tidak melakukan nafar awwal.
- Lontar Jumrah Aqabah: Jamaah haji wajib melontar jumrah aqabah dengan tujuh batu kerikil pada 10 Dzulhijjah. Ini juga termasuk dalam kewajiban haji yang dapat diganti dengan dam.
- Lontar Tiga Jumrah: Selama hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah), jamaah haji wajib melontar tiga jumrah: ula, wustha, dan aqabah. Setiap hari, mereka harus melontar dengan tujuh batu kerikil secara berurutan.
- Tawaf Wada': Ini merupakan tawaf perpisahan yang wajib bagi jamaah haji yang ingin meninggalkan Makkah. Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun banyak yang memandangnya sebagai bagian dari kewajiban haji yang dapat diganti dengan dam.
Dalam kesimpulan, memahami kewajiban haji yang dapat diganti
dengan dam adalah penting bagi setiap muslim yang berencana untuk menunaikan
ibadah haji. Dengan memahami hal ini, mereka dapat menjalankan ibadah haji
dengan lebih baik sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Semoga artikel ini
bermanfaat bagi pembaca yang ingin mendalami lebih jauh mengenai ibadah haji.
0 comments: