Jumat, 10 Mei 2024

14 Larangan Haji dan Sanksinya yang Harus Diperhatikan Ketika Ihram

Ilustrasi Jamaah Haji

PPRU 1 Fikih | Bagi jamaah haji, memahami dan mematuhi larangan-larangan yang terkait dengan ihram adalah langkah penting dalam menjaga kesucian ibadah. Dalam perjalanan menuju Tanah Suci, mereka harus menjauhkan diri dari tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kesempurnaan ibadah haji dan umrah.

Beberapa larangan yang perlu diperhatikan antara lain larangan berhubungan suami istri, ciuman dan kontak fisik dengan syahwat, masturbasi, nikah, menggunakan parfum, memotong rambut dan kuku, serta berdebat sengit. Ketidakpatuhan terhadap larangan-larangan ini dapat mengakibatkan konsekuensi serius, baik dalam bentuk denda atau sanksi, maupun dalam bentuk gangguan terhadap kesakralan ibadah.

Oleh karena itu, para jamaah haji dihimbau untuk memperhatikan dengan seksama larangan-larangan ihram dan berusaha untuk menjauhkan diri dari perilaku yang melanggarnya. Ketaatan terhadap aturan-aturan ini merupakan bagian dari pengabdian kepada Allah SWT dalam menjalankan ibadah haji dan umrah dengan sepenuh hati.

  1. Hubungan Seksual Suami-Istri (Jimak): Jamaah haji harus menjauhkan diri dari jimak selama ihram. Pelanggaran ini dapat merusak ibadah haji dan umrah serta berdosa.
  2. Ciuman dan Kontak Fisik dengan Syahwat: Kontak fisik yang mengundang syahwat, termasuk ciuman, tidak diperbolehkan selama ihram.
  3. Masturbasi: Praktik masturbasi, baik dengan tangan sendiri atau pasangan, dilarang dan berpotensi mendapat sanksi fidyah.
  4. Nikah atau Menikahkan: Jamaah haji tidak boleh melakukan akad nikah atau menikahkan orang lain selama ihram.
  5. Mengenakan Parfum: Menggunakan parfum pada badan, pakaian, atau alas kaki dilarang selama ihram.
  6. Meminyaki Rambut: Meminyaki rambut atau jenggot dilarang, kecuali untuk membersihkan, bukan untuk mewangikan.
  7. Mencukur Rambut dan Bulu Tubuh: Mencukur bulu tubuh dilarang selama ihram, termasuk rambut, jenggot, dan bulu lainnya.
  8. Memotong Kuku: Menggunting atau memotong kuku tangan atau kaki dilarang, kecuali jika kuku pecah dan menyebabkan ketidaknyamanan.
  9. Menutup Kepala: Jamaah haji laki-laki tidak boleh menutup kepala dengan sorban, peci, topi, atau penutup kepala lainnya selama ihram.
  10. Menutup Wajah: Jamaah haji perempuan tidak boleh menutup seluruh atau sebagian wajahnya selama ihram.
  11. Mengenakan Pakaian Berjahit: Mengenakan pakaian berjahit yang menutup seluruh tubuh tanpa alasan diperbolehkan dilarang.
  12. Berburu: Menjebak atau berburu binatang liar darat yang dapat dimakan dilarang selama ihram.
  13. Memotong Pohon atau Rumput: Memotong pohon atau mencabut rumput hijau baik di dalam maupun di luar ihram dilarang.
  14. Berdebat Sengit: Berdebat sengit atau bertikai meributkan hal yang tidak perlu selama pelaksanaan haji dilarang.

Jika terjadi pelanggaran terhadap larangan-larangan ini, jamaah haji akan dikenakan sanksi yang telah ditentukan. Pahami dengan baik aturan-aturan ini untuk menjaga kesucian ibadah haji dan umrah Anda. Taatilah peraturan agama demi mendapatkan keberkahan yang sempurna.


Previous Post
Next Post

Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 adalah pesantren salaf yang didirikan oleh KH. Yahya Syabrowi, Menggenggam Ajaran Salaf, Menatap Masa Depan

0 comments: