Senin, 29 April 2024

Kajian Hadits: Kawin Kontrak di Zaman Rasulullah

PPRU 1 Fikih | Kawin kontrak, sebuah fenomena yang kembali mencuat dalam sorotan publik, menjadi perbincangan hangat yang terus dibahas oleh berbagai kalangan. Praktik ini mengacu pada pernikahan dengan jangka waktu tertentu, seperti sebulan atau setahun, sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun, dalam konteks hukum Islam, kawin kontrak seringkali merujuk pada istilah nikah mut’ah.

Secara normatif, para ulama sunni telah menetapkan bahwa nikah mut’ah telah dihapus kebolehannya hingga hari kiamat nanti. Hal ini disampaikan dalam Hasyiyah I’anatuth Thalibin, bahwa nikah mut’ah pada awalnya dibolehkan, namun kemudian dihapus hukumnya dan tetap diharamkan hingga hari kiamat.

Namun, menarik untuk dicatat bahwa praktik kawin kontrak pernah dilegalkan pada masa awal Islam. Pada saat kaum muslimin pergi berperang tanpa membawa istri mereka, muncullah kebutuhan biologis yang harus dipenuhi. Rasulullah saw memberikan izin untuk melakukan kawin kontrak dengan penduduk setempat sebagai solusi atas masalah ini.

Berdasarkan riwayat yang diceritakan oleh Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah saw pada awalnya melarang mengebiri diri sebagai alternatif untuk menahan nafsu. Namun kemudian, beliau membolehkan untuk menikahi perempuan dengan sekerat kain untuk batas waktu tertentu, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.

Tidak hanya itu, terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa praktik kawin kontrak pernah diperbolehkan oleh Rasulullah saw. Namun, penting untuk dicatat bahwa hadits-hadits tersebut telah dihapuskan dan dianggap tidak berlaku lagi. Kesepakatan ulama secara konsensus juga menegaskan keharaman kawin kontrak.

Dengan demikian, meskipun praktik kawin kontrak pernah dilegalkan dalam Islam pada masa awalnya, namun telah dihapus dan diharamkan hingga hari kiamat. Oleh karena itu, tidak ada landasan dalam Islam yang membolehkan praktik ini dilakukan pada masa kini.

Semoga pemahaman ini dapat memberikan klarifikasi mengenai hukum kawin kontrak dalam Islam, serta menghindarkan masyarakat dari praktik yang tidak sesuai dengan ajaran agama.

Previous Post
Next Post

Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 adalah pesantren salaf yang didirikan oleh KH. Yahya Syabrowi, Menggenggam Ajaran Salaf, Menatap Masa Depan

0 comments: