PPRU 1 Fiqh | Politik uang, yang
secara jelas dinyatakan sebagai perbutan haram dalam fatwa MUI, Bahtsul Masail
NU, dan Majelis Tarjih Muhammadiyah, serta diatur dalam hukum positif,
seringkali masih menjadi masalah dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, ketika
seseorang sudah terlanjur menerima uang politik, bagaimana seharusnya
penanganannya?
Perspektif Fiqih
Menurut fiqih, uang yang diperoleh
dari politik uang disamakan dengan risywah, atau suap, yang hukumnya haram.
Bagi yang sudah menerimanya, tidak diperbolehkan untuk memiliki atau
menggunakan uang tersebut. Sebaliknya, uang tersebut harus dikembalikan.
Berikut adalah langkah-langkahnya,
sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab
- Mengembalikan kepada pemilik atau wakilnya. Jika pemiliknya meninggal, uang tersebut diserahkan kepada ahli warisnya.
- Jika pemiliknya tidak diketahui, maka uang tersebut dialokasikan untuk kemaslahatan umum atau disedekahkan kepada fakir miskin.
- Jika qadhi tidak dapat dipercaya, uang tersebut diserahkan kepada orang yang dianggap cakap dalam urusan agama.
Dengan demikian, uang yang
diperoleh dari politik uang harus diserahkan kepada yang berhak atau
dialokasikan untuk kepentingan umum.
Perspektif Hukum Positif
Dalam hukum positif, menyalurkan
uang haram dari politik uang ke sektor kemaslahatan umum atau fakir miskin
dapat termasuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana diatur
dalam UU No. 8/2010. TPPU mengatur bahwa setiap orang yang menyembunyikan atau
menyamarkan harta hasil tindak pidana pencucian uang dapat dipidana dengan
kurungan penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Dengan demikian, yang sesuai baik
dalam perspektif fiqih maupun hukum positif adalah mengembalikan uang tersebut
kepada negara, atau diserahkan kepada qadhi untuk kemudian ditasarufkan sesuai
peruntukannya.
Kesimpulan
Dalam menyikapi uang politik yang
sudah diterima, penting untuk mematuhi prinsip-prinsip agama dan hukum yang
berlaku. Dengan mengikuti pedoman fiqih dan hukum positif, kita dapat menjaga
kebersihan dan keadilan dalam praktek politik serta menegakkan nilai-nilai
moral dan keadilan dalam masyarakat.
0 comments: