PPRU 1 Fiqh | Khutbah Jumat menjadi
bagian penting dalam ibadah umat Islam, tetapi terdapat perbedaan pandangan di
antara ulama mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) mengenai
apakah syahadat termasuk rukun khutbah Jumat. Artikel ini akan membahas perbedaan
pandangan tersebut dan mencari pemahaman yang holistik terhadap isu ini.
Perbedaan Pandangan Mazhab
Hanafi:
- Khutbah Jumat memiliki satu rukun, yaitu dzikir yang mencakup dzikir yang sedikit atau banyak.
- Tidak menyebutkan syahadat sebagai rukun khutbah Jumat.
Maliki:
- Khutbah Jumat memiliki satu rukun, yaitu peringatan atau kabar gembira.
- Tidak menyebutkan syahadat sebagai rukun khutbah Jumat.
Syafi'i:
- Khutbah Jumat memiliki lima rukun, termasuk syahadat dalam kedua khutbah.
- Rukun lainnya mencakup hamdalah, shalawat, membaca satu ayat Al-Quran, dan wasiat takut kepada Allah.
Hanbali:
- Khutbah Jumat memiliki empat rukun, termasuk hamdalah, shalawat, membaca satu ayat Al-Quran, dan wasiat takut kepada Allah.
- Tidak menyebutkan syahadat sebagai rukun khutbah Jumat.
Konklusi
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa
syahadat adalah rukun khutbah Jumat. Meskipun terdapat hadits yang menyebutkan
bahwa setiap khutbah tanpa syahadat bagaikan tangan yang terputus, ulama
menjelaskan bahwa hadits tersebut lebih menekankan pada keutamaan daripada
keabsahan khutbah Jumat.
Pentingnya Pemahaman Holistik
Artikel ini mencoba memberikan
pemahaman holistik tentang isu ini dengan merangkum pandangan ulama dari empat
mazhab. Penting bagi umat Islam untuk memahami perbedaan pandangan ini dan
tetap menjalankan khutbah Jumat sesuai dengan keyakinan mazhabnya masing-masing.
Penutup
Dengan menggali perbedaan pandangan
ulama mazhab empat, kita dapat lebih memahami keragaman dalam ibadah Islam.
Semoga artikel ini membantu pembaca untuk memahami konteks dan relevansi
syahadat dalam khutbah Jumat sesuai dengan pemahaman mazhab masing-masing.
0 comments: