PPRU 1 Fiqh | Dalam konteks hukum
Islam, penting untuk memahami perbedaan antara suap dan hadiah. Keduanya
merupakan bentuk pemberian, namun memiliki implikasi hukum yang berbeda.
Artikel ini akan menjelaskan konsep, pandangan fiqih Islam, dan implikasi hukum
positif terkait dengan suap dan hadiah.
Perbedaan Konseptual antara Suap dan Hadiah
Suap atau risywah adalah pemberian
dengan motif agar penerima suap bersedia melakukan hal-hal yang menyimpang. Di
sisi lain, hadiah atau sedekah adalah pemberian murni atas dasar sukarela
dengan motif ukhrawi seperti pahala atau dengan tujuan memuliakan orang.
Pendekatan Fiqih Islam terhadap
Suap dan Hadiah
Menurut Imam Al-Ghazali, istilah
pemberian mencakup hadiah, sedekah, dan suap. Namun, yang membedakan ketiganya
terletak pada motif pemberian. Suap dilarang dalam Islam karena memiliki motif
yang tidak benar dan bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.
Implikasi Hukum Positif
Dalam ilmu Hukum Pidana, ada
perbedaan pada adanya "meeting of minds" atau kesepakatan antara
pemberi dan penerima suap. Dalam tindak pidana suap, terdapat kesepakatan
antara keduanya, sementara dalam pemberian hadiah atas dasar kewenangan tidak
terdapat kesepakatan seperti itu.
Kesimpulan
Memahami perbedaan antara suap dan
hadiah adalah penting dalam konteks hukum Islam dan hukum positif. Suap tidak
hanya melanggar prinsip-prinsip agama, tetapi juga melanggar hukum positif yang
mengatur tindak pidana suap. Oleh karena itu, penting untuk menghindari praktik
suap dan memahami implikasi hukumnya.
Dengan memahami perbedaan ini, kita
dapat menjaga integritas dan keadilan dalam masyarakat serta mematuhi
prinsip-prinsip agama Islam.
0 comments: