PPRU 1 Fiqh | Dalam konteks
masyarakat Jawa, ilmu weton merupakan suatu tradisi yang sangat dipegang kuat
dan menjadi peneropong masa depan sebuah hubungan pernikahan. Konsep ini
menggunakan perhitungan berdasarkan tanggal dan bulan kelahiran kedua calon
mempelai. Meskipun menjadi bagian dari warisan budaya yang turun temurun,
pandangan Islam terhadap ilmu weton mengajukan pertimbangan yang berbeda.
Ada dua pendekatan yang digunakan
dalam menilai ilmu weton dalam konteks Islam:
- Ilmu Weton berdasarkan Riset: Jika ilmu weton didasarkan pada riset ilmiah dan objektif, seperti penelitian astronomi atau ilmu pengetahuan lainnya, maka dalam pandangan Islam, ilmu ini dianggap sebagai ilmu mubah (boleh). Penggunaan ilmu weton dalam konteks ini dianggap sah, sebagaimana penggunaan ilmu astronomi untuk menentukan tanggal peristiwa atau perhitungan hari baik.
- Ilmu Weton berdasarkan Pendapat: Namun, jika ilmu weton didasarkan pada pendapat subjektif seseorang tanpa dasar riset yang jelas, maka hal tersebut membutuhkan penilaian lebih lanjut dalam Islam. Jika orang yang mengeluarkan ramalan weton adalah seorang yang saleh dan memiliki kualitas diri yang dapat dikonfirmasi oleh syariat, maka penggunaan weton dalam konteks ini mungkin diperbolehkan.
Namun, secara umum, Islam
menegaskan bahwa segala sesuatu, termasuk nasib seseorang, sepenuhnya dalam
kehendak Allah SWT. Keyakinan bahwa weton atau ramalan memiliki pengaruh yang
tidak dapat diubah terhadap nasib seseorang adalah pandangan yang bertentangan
dengan prinsip keimanan Islam.
Dalam praktiknya, sikap yang tepat
bagi umat Islam adalah tetap berbaik sangka kepada Allah SWT bahwa apapun
wetonnya, pasti itu adalah hari yang baik. Keyakinan bahwa nasib seseorang
ditentukan semata oleh Allah SWT harus tetap dipegang teguh, tanpa mengaitkannya
secara mutlak dengan ramalan atau ilmu weton.
0 comments: