Selasa, 06 Februari 2024

Hukum Berhubungan Badan Saat Qadha Puasa Ramadhan

 

PPRU 1 Fiqh | Artikel membahas masalah berhubungan badan antara suami istri saat melakukan puasa qadha Ramadan dan apakah wajib membayar kafarat. Menurut Imam Nawawi, jika pasangan suami istri berhubungan badan selama berpuasa di luar bulan Ramadan, seperti puasa qadha, tidak ada kewajiban membayar kafarat. Hal ini berbeda dengan puasa Ramadan, di mana berhubungan badan memerlukan membayar denda.

Pernyataan Imam Nawawi didukung oleh kesepakatan para ulama. Alasannya adalah bahwa suci waktu saat berpuasa qadha tidak sama dengan saat Ramadan. Oleh karena itu, individu yang sengaja berhubungan badan saat melakukan puasa qadha hanya diwajibkan mengganti puasanya pada hari lain tanpa harus membayar kafarat.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun kafarat tidak wajib saat berhubungan badan selama puasa qadha, tindakan tersebut tetap membatalkan puasa, sebagaimana dijelaskan oleh Sheikh Zakariya al-Anshari. Individu diharuskan mengganti puasa yang batal tersebut pada hari lain.

Secara ringkas, berhubungan badan selama puasa qadha tidak menimbulkan kewajiban membayar kafarat, tetapi membatalkan puasa, dan individu tersebut harus mengganti puasanya pada hari lain.


Previous Post
Next Post

Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 adalah pesantren salaf yang didirikan oleh KH. Yahya Syabrowi, Menggenggam Ajaran Salaf, Menatap Masa Depan

0 comments: