PPRU 1 Fiqh | Artikel membahas masalah
berhubungan badan antara suami istri saat melakukan puasa qadha Ramadan dan
apakah wajib membayar kafarat. Menurut Imam Nawawi, jika pasangan suami istri
berhubungan badan selama berpuasa di luar bulan Ramadan, seperti puasa qadha,
tidak ada kewajiban membayar kafarat. Hal ini berbeda dengan puasa Ramadan, di
mana berhubungan badan memerlukan membayar denda.
Pernyataan Imam Nawawi didukung
oleh kesepakatan para ulama. Alasannya adalah bahwa suci waktu saat berpuasa
qadha tidak sama dengan saat Ramadan. Oleh karena itu, individu yang sengaja
berhubungan badan saat melakukan puasa qadha hanya diwajibkan mengganti
puasanya pada hari lain tanpa harus membayar kafarat.
Penting untuk dicatat bahwa
meskipun kafarat tidak wajib saat berhubungan badan selama puasa qadha,
tindakan tersebut tetap membatalkan puasa, sebagaimana dijelaskan oleh Sheikh
Zakariya al-Anshari. Individu diharuskan mengganti puasa yang batal tersebut
pada hari lain.
Secara ringkas, berhubungan badan
selama puasa qadha tidak menimbulkan kewajiban membayar kafarat, tetapi
membatalkan puasa, dan individu tersebut harus mengganti puasanya pada hari
lain.
0 comments: