PPRU 1 Fiqh | Aktivitas perdebatan
adalah hal lumrah di antara manusia, memungkinkan mereka menyampaikan argumen
dan mempertahankan pendapat. Meski pada dasarnya positif, dalam Islam ada dua
jenis debat yang dilarang. Artikel ini membahas jenis-jenis debat tersebut dan
berikut adalah jenis-jenis debat tersebut:
Perdebatan dalam Islam
- Perdebatan dianggap normal dan dapat melatih keteguhan pendirian, cara berpikir, dan penyampaian argumen yang sistematis.
- Peradaban Islam mewariskan keilmuan melalui diskusi kritis dan perdebatan.
Debat Negatif dalam Peradaban Islam
- Muncul pada masa tabiin, terutama ketika keluarga Baramikah memberi jabatan wazir oleh Harun Arrasyid.
- Baramikah memfasilitasi penerjemahan buku filsafat ke bahasa Arab, memicu munculnya debat dan adu argumentasi sebagai seni yang digandrungi.
Pro-Kontra Terhadap Debat
- Pro-kontra muncul di kalangan ulama, dengan beberapa menganggap debat negatif, sementara yang lain mengakui debat yang sopan dan benar sebagai hal positif.
Pendapat Ulama tentang Debat
- Ibnu Rajab Al-Hanbali: Menilai perdebatan tentang halal-haram di kalangan fuqaha Irak sebagai negatif karena memperluas perdebatan.
- Ibnu Hazm: Mengakui debat yang dilaksanakan dengan cara yang sopan dan benar sebagai hal positif.
- Al-Khatib Al-Baghdadi: Memastikan bahwa debat yang dianjurkan dan yang dilarang memiliki perbedaan jenis.
Jenis Debat yang Dilarang
- Debat tanpa Ilmu: Berdebat tanpa dasar ilmu pengetahuan dianggap negatif, sesuai dengan ayat Al-Isra ayat 36.
- Debat setelah Menemukan Fakta: Berdebat pasca menemukan fakta valid namun tetap membela kebatilan, dianggap sebagai debat yang tidak direkomendasikan dan dilarang dalam Islam.
Penutup
Perdebatan yang dilakukan secara
sopan dan berdasarkan ilmu pengetahuan dianggap positif dalam Islam. Namun, dua
jenis debat yang dilarang adalah berdebat tanpa ilmu dan berdebat untuk membela
kebatilan setelah menemukan fakta.
0 comments: