PPRU 1 Fiqh | Majelis
Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa memilih golongan putih atau golput
pada pemilihan umum (Pemilu) dianggap sebagai perilaku haram dalam pandangan
Islam. Untuk itu, pejabat MUI meminta agar masyarakat menggunakan hak pilihnya
pada Pemilu 2024.
Ketua MUI
Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menjelaskan bahwa penilaian ini
didasarkan pada fatwa sebelumnya yang menekankan kewajiban memilih pemimpin
dalam Islam untuk menegakkan kepemimpinan dan pemerintahan dalam kehidupan
bersama.
Menurut Kiai
Cholil, mereka yang tidak menggunakan hak pilihnya dianggap tidak bertanggung
jawab terhadap jalannya bangsa. Ia mengajak masyarakat untuk memilih salah satu
dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Lebih lanjut,
Kiai Cholil menegaskan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih
memiliki tanggung jawab untuk mencoblos pemimpin Indonesia di masa depan. Ia
menyatakan bahwa pemimpin adalah cermin dari masyarakat, dan oleh karena itu,
tidak ada alasan untuk tidak memilih pada Pemilu 2024.
Fatwa yang
diacu oleh Kiai Cholil memiliki beberapa poin penting, antara lain:
1. Pemilihan
umum dalam Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi
syarat-syarat ideal sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
2. Memilih
pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan dan
pemerintahan dalam kehidupan bersama.
3. Kepemimpinan
dan pemerintahan dalam Islam memerlukan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan
agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
4. Memilih
pemimpin yang memenuhi syarat-syarat tertentu hukumnya adalah wajib.
5. Memilih
pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat atau sengaja tidak memilih padahal
ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Fatwa ini
didasarkan pada sumber-sumber seperti Al-Qur'an, hadits Rasulullah SAW, qaul
sahabat, dan pendapat ulama, termasuk qaul sahabat nabi Abu Bakar Ash Shiddiq,
Umar bin Khattab, dan pendapat al-Mawardi.
0 comments: