Selasa, 19 Desember 2023

MUI Haramkan Golput Saat Pemilu! Ini Dia Dalilnya!

PPRU 1 Fiqh | Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa memilih golongan putih atau golput pada pemilihan umum (Pemilu) dianggap sebagai perilaku haram dalam pandangan Islam. Untuk itu, pejabat MUI meminta agar masyarakat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menjelaskan bahwa penilaian ini didasarkan pada fatwa sebelumnya yang menekankan kewajiban memilih pemimpin dalam Islam untuk menegakkan kepemimpinan dan pemerintahan dalam kehidupan bersama.

Menurut Kiai Cholil, mereka yang tidak menggunakan hak pilihnya dianggap tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa. Ia mengajak masyarakat untuk memilih salah satu dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Lebih lanjut, Kiai Cholil menegaskan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih memiliki tanggung jawab untuk mencoblos pemimpin Indonesia di masa depan. Ia menyatakan bahwa pemimpin adalah cermin dari masyarakat, dan oleh karena itu, tidak ada alasan untuk tidak memilih pada Pemilu 2024.

Fatwa yang diacu oleh Kiai Cholil memiliki beberapa poin penting, antara lain:

1. Pemilihan umum dalam Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan dan pemerintahan dalam kehidupan bersama.

3. Kepemimpinan dan pemerintahan dalam Islam memerlukan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

4. Memilih pemimpin yang memenuhi syarat-syarat tertentu hukumnya adalah wajib.

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Fatwa ini didasarkan pada sumber-sumber seperti Al-Qur'an, hadits Rasulullah SAW, qaul sahabat, dan pendapat ulama, termasuk qaul sahabat nabi Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab, dan pendapat al-Mawardi.

Previous Post
Next Post

Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 adalah pesantren salaf yang didirikan oleh KH. Yahya Syabrowi, Menggenggam Ajaran Salaf, Menatap Masa Depan

0 comments: