PPRU 1 Fiqh | Jasa
parkir dalam Islam diatur dalam konsep penitipan barang atau dikenal sebagai
hukum wadi'ah. Dalam hal ini, juru parkir diberikan amanah untuk menjaga
kendaraan yang dititipkan dengan sebaik mungkin. Konsep ini didasarkan pada
prinsip bahwa barang titipan harus dijaga dan juru parkir bertanggung jawab
mengganti rugi jika tidak menjaga kendaraan dengan baik.
Dalam Islam,
ada pandangan berhati-hati terkait dengan meminta upah atas jasa parkir.
Sebagian ulama memperbolehkan juru parkir untuk mengambil upah, terutama jika
kendaraan yang dititipkan membutuhkan tempat khusus untuk penyimpanan. Namun,
upah ini harus dianggap sebagai biaya sewa tempat penyimpanan.
Penting untuk
memahami bahwa prinsip dasar dari wadi'ah adalah perbuatan tabarru' atau
berbuat baik tanpa meminta imbalan. Jika upah diminta, akad wadi'ah dapat
berubah menjadi akad ijarah (sewa), yang memiliki kriteria tertentu seperti
jangka waktu penyewaan atau pekerjaan dengan hasil yang jelas.
Adapun status
menarik tarif parkir pada lahan orang lain tanpa izin ataupun menarik lebih
dari tarif yang ditetapkan peraturan pemerintah adalah haram dan termasuk dosa
besar. Hal ini termasuk dalam kategori muksu (pungutan liar) yang dilarang oleh
Rasulullah saw.
قَالَ رسول
الله لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْس
Artinya:
"Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah masuk surga orang yang menarik
pungutan liar”.(HR Abu Dawud).
Dari hadist tersebut dapat disimpulkan bahwa menarik tarif parkir pada lahan orang lain tanpa izin atau menarik tarif yang melampaui ketetapan pemerintah daerah adalah haram dan termasuk dalam kategori muksu (pungutan liar) yang dilarang oleh Rasulullah saw.
Dalam Islam,
Rasulullah saw. menyatakan bahwa orang yang menarik pungutan liar tidak akan
masuk surga. Hal ini menunjukkan keberatan agama terhadap tindakan semacam itu,
yang dianggap merugikan masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Oleh karena
itu, perlu diingat bahwa menjaga kendaraan dengan sebaik mungkin tanpa meminta
upah adalah perbuatan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Jika upah
diperlukan, sebaiknya hal tersebut diatur dengan hati-hati agar tidak melanggar
prinsip dasar wadi'ah dan menghindari muksu yang diharamkan.
0 comments: