PPRU 1 Fiqh | Islam
menganjurkan untuk berusaha memiliki keturunan melalui pernikahan. Dalam Islam,
memilih jenis kelamin janin diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang
sesuai dengan syariat, seperti berdoa kepada Allah.
Para nabi
terdahulu, seperti Nabi Ibrahim, contohnya, berdoa kepada Allah agar diberikan
keturunan dengan jenis kelamin tertentu.
رَبِّ
هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلامٍ حَلِيمٍ
Artinya: “Ya
Tuhanku! anugerahkanlah kepadaku (seorang anak laki-laki) yang termasuk
golongan orang yang saleh. Maka kami berikabar gembira kepadanya dengan
(kelahiran) seorang anak laki-laki yang sangat sabar” (QS. As-Shaffat:
100-101).
Dalam Islam,
usaha alami untuk mendapatkan jenis kelamin tertentu juga diperbolehkan,
misalnya dengan mengatur pola makan atau waktu berhubungan badan.
Hadis
Rasulullah menyebutkan bahwa ada faktor-faktor alami yang mempengaruhi jenis
kelamin janin, memperbolehkan upaya seperti mengatur waktu berhubungan badan
atau posisi tertentu. Penggunaan metode medis, seperti penyaringan sperma, juga
diperbolehkan, selama tidak membahayakan ibu dan bayi serta tidak melibatkan
aborsi.
Namun, penting
untuk tidak menjadi anti terhadap jenis kelamin tertentu, sebagaimana yang
dibenci dalam Al-Qur'an. Kita perlu tetap meyakini bahwa hanya Allah yang
menentukan jenis kelamin dan rezeki keturunan. Dari semua ini, dapat
disimpulkan bahwa memilih jenis kelamin janin diperbolehkan asal dilakukan
dengan cara yang aman, tidak melibatkan aborsi, dan tetap meyakini bahwa rezeki
keturunan berasal dari Allah. Upaya manusia juga tidak akan berhasil tanpa
izin-Nya.
0 comments: