Senin, 11 Desember 2023

Hukum Memilih Jenis Kelamin Menurut Islam

PPRU 1 Fiqh | Islam menganjurkan untuk berusaha memiliki keturunan melalui pernikahan. Dalam Islam, memilih jenis kelamin janin diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat, seperti berdoa kepada Allah.

Para nabi terdahulu, seperti Nabi Ibrahim, contohnya, berdoa kepada Allah agar diberikan keturunan dengan jenis kelamin tertentu.

رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلامٍ حَلِيمٍ  

Artinya: “Ya Tuhanku! anugerahkanlah kepadaku (seorang anak laki-laki) yang termasuk golongan orang yang saleh. Maka kami berikabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak laki-laki yang sangat sabar” (QS. As-Shaffat: 100-101).

Dalam Islam, usaha alami untuk mendapatkan jenis kelamin tertentu juga diperbolehkan, misalnya dengan mengatur pola makan atau waktu berhubungan badan.

Hadis Rasulullah menyebutkan bahwa ada faktor-faktor alami yang mempengaruhi jenis kelamin janin, memperbolehkan upaya seperti mengatur waktu berhubungan badan atau posisi tertentu. Penggunaan metode medis, seperti penyaringan sperma, juga diperbolehkan, selama tidak membahayakan ibu dan bayi serta tidak melibatkan aborsi.

Namun, penting untuk tidak menjadi anti terhadap jenis kelamin tertentu, sebagaimana yang dibenci dalam Al-Qur'an. Kita perlu tetap meyakini bahwa hanya Allah yang menentukan jenis kelamin dan rezeki keturunan. Dari semua ini, dapat disimpulkan bahwa memilih jenis kelamin janin diperbolehkan asal dilakukan dengan cara yang aman, tidak melibatkan aborsi, dan tetap meyakini bahwa rezeki keturunan berasal dari Allah. Upaya manusia juga tidak akan berhasil tanpa izin-Nya.

Previous Post
Next Post

Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 adalah pesantren salaf yang didirikan oleh KH. Yahya Syabrowi, Menggenggam Ajaran Salaf, Menatap Masa Depan

0 comments: