PPRU 1 Fiqh | Dalam
konteks hukum Islam, "wajib" adalah istilah yang mengacu pada suatu
perintah atau kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim. Wajib
merupakan tingkatan tertinggi dalam lima hukum Islam (Al-Ahkam al-Khamsah).
Tindakan atau perbuatan yang dianggap wajib memiliki bobot hukum yang sangat
kuat, dan seorang Muslim diharapkan untuk melaksanakannya sesuai dengan ajaran
agama.
Dalam kategori
wajib, terdapat berbagai perintah dan kewajiban yang dijelaskan dalam Al-Quran
dan hadis, seperti melakukan salat (shalat) lima waktu, membayar zakat,
berpuasa selama bulan Ramadan, dan melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu.
Secara umum,
pelaksanaan perintah wajib merupakan bagian integral dari praktik keagamaan dan
ketaatan seorang Muslim terhadap Allah. Ketidakpelaksanaan kewajiban wajib
tanpa alasan yang dibenarkan dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap
hukum Islam.
Dalam
klasifikasi hukum Islam, Al-Ahkam al-Khamsah yang menyertakan "wajib"
melibatkan berbagai tingkatan hukum, seperti:
1. Wajib
Qati'i: Kewajiban yang tidak boleh
ditinggalkan, dan melalaikannya dapat mendatangkan hukuman.
2. Wajib Ghair
Qati'i: Kewajiban yang sangat disarankan,
tetapi pelalaian tidak mendatangkan hukuman.
Dengan
menjalankan perintah wajib, seorang Muslim diharapkan untuk mendekatkan diri
kepada Allah, memperkuat ikatan spiritual, dan menciptakan masyarakat yang taat
hukum dan berkeadilan.
0 comments: