PPRU 1 Fiqh | Dalam konteks media sosial, pasangan suami istri dapat mengaplikasikan nilai-nilai tersebut dengan memastikan bahwa aktivitas online mereka tetap mencerminkan adab dan nilai-nilai Islam. Berbicara dengan lembut, menghindari perselisihan online, menjaga privasi keluarga, saling mendukung, dan menunjukkan rasa cinta dan apresiasi dapat menjadi pedoman dalam bermedia sosial. Selain itu, transparansi dan komunikasi terbuka tentang aktivitas online juga dapat membangun kepercayaan di antara suami istri.
Dalam Islam, jika
mengacu pada pendapat di atas, etika suami istri dalam bermedia sosial (medsos)
mencakup prinsip-prinsip dasar yang diambil dari ajaran agama. Berikut adalah
beberapa etika yang sebaiknya diperhatikan oleh suami istri saat bermedsos
dalam Islam:
1. Keberlakuan
Hukum Syariah
- Suami istri sebaiknya memastikan bahwa
setiap aktivitas yang dilakukan di media sosial tetap sesuai dengan hukum
syariah Islam.
- Hindari menyebarluaskan atau
berpartisipasi dalam konten yang melanggar nilai-nilai agama dan etika.
2. Keberlanjutan
Privasi
- Hindari membagikan informasi pribadi yang
bersifat sangat rahasia atau bersifat pribadi keluarga di platform medsos.
- Jaga privasi keluarga dan hindari tindakan
yang dapat merugikan hubungan suami istri.
3. Saling
Hormat dan Toleransi
- Jangan mempublikasikan atau mengomentari
hal-hal yang dapat merendahkan atau merugikan martabat pasangan.
- Saling hormat dan toleransi dalam
berpendapat, meskipun mungkin memiliki pandangan yang berbeda
4. Transparansi
dan Keterbukaan
- Suami istri sebaiknya saling berkomunikasi
dan memberi tahu satu sama lain tentang aktivitas di media sosial.
- Transparansi dan keterbukaan dalam
bermedsos dapat membangun kepercayaan di antara pasangan.
5. Menjaga
Aurat dan Kesopanan
- Hindari membagikan atau mengunggah foto
atau konten yang melanggar norma-norma kesopanan dan aurat dalam Islam.
- Perhatikan tata cara berpakaian yang
sesuai dengan ajaran Islam.
6. Saling
Mendoakan
- Suami istri dapat saling mendoakan
kebaikan dan kesuksesan satu sama lain dalam kehidupan, termasuk di dunia maya.
7. Menyebarkan
Informasi Positif
- Suami istri dapat berkontribusi dalam
menyebarkan informasi yang positif, edukatif, dan menginspirasi di media
sosial.
- Hindari menyebarkan berita palsu atau
informasi yang dapat menimbulkan konflik.
8. Menghindari
Interaksi Negatif
- Hindari interaksi yang tidak pantas dengan
orang lain di media sosial, terutama yang dapat membahayakan stabilitas rumah
tangga.
9. Bijak dalam
Mengelola Waktu
- Penting untuk bijak dalam mengelola waktu
di media sosial agar tidak mengganggu waktu bersama keluarga.
- Jangan sampai media sosial menggantikan interaksi langsung dan komunikasi di antara suami istri.
Menurut Imam al-Ghazali, adab suami kepada istri melibatkan interaksi yang baik, kata-kata lembut, mengekspresikan cinta, bersikap lapang dada saat bersama, tidak sering mempermasalahkan kesalahan, memaafkan kesalahan istri, menjaga harta istri, menghindari perselisihan, memberikan biaya untuk kebutuhan istri tanpa pelit, menghormati keluarga istri, selalu menepati janji baik, dan menunjukkan sikap cemburu yang wajar.
Adapun adab istri kepada suami melibatkan rasa malu yang tetap terjaga, tidak sering bertengkar, patuh terhadap perintah suami, berbicara dengan bijaksana, menjaga kehormatan suami dalam keterpisahan, setia dan tidak mengkhianati kepercayaan dalam mengelola harta suami, menjaga kebersihan diri, menunjukkan sikap qana'ah (ridha dengan apa yang ada), penuh belas kasihan, selalu berhias, menghormati kerabat dan keluarga suami, melihat kelebihan suami dengan apresiasi, menerima hasil kerja suami dengan rasa syukur, menunjukkan cinta, dan mengungkapkan kebahagiaan saat bersama suami.
Etika suami istri dalam bermedsos mencerminkan prinsip-prinsip kasih sayang, saling menghormati, dan kerja sama dalam membangun kehidupan yang harmonis sesuai dengan ajaran Islam.
0 comments: