Rabu, 20 Desember 2023

6 Cara Mudah Membuat KTP Digital dari e-KTP

 

PPRU 1 Tips | Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa Digital ID (IKD) tidak akan menggantikan e-KTP, melainkan keduanya saling melengkapi. Penetapan IKD tidak berarti menggantikan e-KTP, dan keduanya tetap berlaku. Hal ini merespon postingan dalam akun Kementerian Kominfo yang tampaknya menyiratkan bahwa IKD akan menggantikan e-KTP.

Aktivasi IKD saat ini belum diwajibkan, tetapi pemerintah mengimbau masyarakat untuk bisa mengaktifkan identitas tersebut. Berikut adalah cara untuk mengaktifkan IKD:

1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, nomor ponsel aktif, serta ponsel yang memiliki akses internet.

2. Download dan buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, alamat email, dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data.

3. Verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.

4. Pilih scan QR Code yang dapat diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

5. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD.

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan aktivasi IKD.

Harap dicatat bahwa aktivasi KTP Digital dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai dengan domisili. Pendaftaran ini perlu didampingi oleh petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi dengan face recognition.

Previous Post
Next Post

Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 adalah pesantren salaf yang didirikan oleh KH. Yahya Syabrowi, Menggenggam Ajaran Salaf, Menatap Masa Depan

0 comments: