PPRU 1 Tips | Direktur
Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menegaskan
bahwa Digital ID (IKD) tidak akan menggantikan e-KTP, melainkan keduanya saling
melengkapi. Penetapan IKD tidak berarti menggantikan e-KTP, dan keduanya tetap
berlaku. Hal ini merespon postingan dalam akun Kementerian Kominfo yang
tampaknya menyiratkan bahwa IKD akan menggantikan e-KTP.
Aktivasi IKD
saat ini belum diwajibkan, tetapi pemerintah mengimbau masyarakat untuk bisa
mengaktifkan identitas tersebut. Berikut adalah cara untuk mengaktifkan IKD:
1. Siapkan
Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, nomor ponsel aktif, serta
ponsel yang memiliki akses internet.
2. Download dan
buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, alamat email, dan nomor handphone, lalu
klik tombol verifikasi data.
3. Verifikasi
wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face
Recognition.
4. Pilih scan
QR Code yang dapat diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5. Setelah
berhasil, cek email yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi dan
lakukan aktivasi IKD.
6. Masukkan
kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan aktivasi IKD.
Harap dicatat
bahwa aktivasi KTP Digital dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kecamatan
sesuai dengan domisili. Pendaftaran ini perlu didampingi oleh petugas Dukcapil
karena memerlukan verifikasi dan validasi dengan face recognition.
0 comments: