PPRU 1 Fiqh | Kekerasan
terhadap anak dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap korban
secara fisik, mental dan sosial. Korban kekerasan terhadap anak dapat mengalami
trauma, depresi, masalah perilaku, bahkan gangguan kesehatan fisik. Oleh karena
itu, penting untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
Berdasarkan
buku Hak dan Perlindungan Anak dalam Islam; Perspektif Islam tentang
Perlindungan dari Kekerasan dan Bahaya, halaman 49 menjelaskan bahwa kekerasan
seksual terhadap anak mengacu pada penganiayaan terhadap anak sebagai sarana
pemuasan hasrat seksual. Kejahatan seksual ini dimulai dengan pelecehan seksual
dan diakhiri dengan hubungan seksual
nyata dengan anak.
Kekerasan
seksual terhadap anak menimbulkan dampak negatif pada anak, seperti perasaan
jijik, terhina, dan kehilangan harga diri yang tiada henti yang berkepanjangan,
dan tetap menimbulkan trauma bahkan hingga dewasa. Di sisi lain, kekerasan
seksual mempunyai dampak fisik yang negatif terhadap anak, seperti pecahnya
selaput dara [bakarah] dan kemungkinan menularkan penyakit sipilis dan gonore
secara seksual. Islam bereaksi sangat keras dan tegas terhadap kejahatan
terhadap anak dan penyimpangan seksual. Dalam Islam, tindakan kekerasan seksual
terhadap anak dianggap haram karena konsekuensinya. Menurut para ilmuwan,
pelaku kekerasan seksual dihukum sangat berat dalam Islam.
Jika menelisiik
lebih dalam lagi, dalam Islam tindakan kekerasan seksual dekat dengan kejahatan
zina—yang memiliki konsekuensi hukum yang berat dalam Islam. Pasalnya, tindakan
tersebut merupakan suatu bentuk persetubuhan yang tidak sah, baik secara hukum
maupun secara moral.
Hal di atas sebagaimana dijelaskan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitab Ad-Dibaj, jilid VI, halaman 20, bahwa tindakan pelecehan seksual termasuk dalam kategori zina majazi, yaitu perbuatan yang menyerupai zina, tetapi tidak memenuhi unsur-unsur zina hakiki, yaitu adanya persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.
إن الله سبحانه تعالى كتب على بن آدم حظه من الزنى الحديث معناه أن بن آدم قدر عليه نصيب من الزنى فمنهم من يكون زناه حقيقيا بإدخال الفرج في الفرج الحرام ومنهم من يكون زناه مجازا) بالنظر الحرام ونحوه من المذكورات فكلها أنواع من الزنى المجازي والفرج يصدق ذلك أو يكذبه أي إما أن يحقق الزنى بالفرج أو لا يحققه بأن لا يولج وإن قارب ذلك وجعل بن عباس هذه الأمور وهي الصغائر تفسيرا للمم فإن في قوله تعالى الذين يجتنبون كبائر الإثم والفواحش إلا اللمم النجم عمر فتغفر باجتناب الكبائر
Artinya:
“Maksud hadits ‘Allah telah menakdirkan anak Adam sebagian dari zina’ adalah
bahwa setiap anak Adam ditakdirkan melakukan sebagian dari zina. Sebagian dari
mereka ada yang berzina hakiki dengan memasukkan alat kelamin ke dalam kelamin
yang diharamkan.
Ada pula yang
berzina dengan cara majas, melihat hal-hal terlarang yang disebutkan dalam
hadis dan hal-hal serupa dengannya. Ini semua adalah perzinahan.
Sebaliknya.
Alat kelamin membuktikan (meneguhkan) atau membantahnya dengan melakukan
perzinahan dengan alat kelamin, atau
dengan tidak menyadarinya dengan tidak memasukkannya walaupun mendekat
sedikit pun.
Ibnu Abbas
memahami perbuatan tersebut sebagai dosa kecil
atau kesalahan kecil sebagaimana penafsiran kata “al-lamam”. Allah
berfirman dalam QS. An-Najm, “Orang-orang yang menjauhi dosa besar dan
kekejian, kecuali kesalahan kecil. Kesalahan kecil diampuni dengan menghindari
dosa besar.
Lalu timbul pertanyaan: Apa status hukum pelaku kekerasan seksual terhadap anak? Jawabannya adalah Islam menetapkan hukuman yang keras bagi pelakunya, dengan hukuman takzir.
Hal ini
sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Muhaddzab fi Fiqhil Imam As-Syafi'i,
jilid IV, karya Imam Imam Abu Ishaq Ibrahim al-Syairazi halaman 373:
من أتى معصية لا حد فيها، ولا كفارة كمباشرة الأجنبية فيما دون الفرج، وسرقة ما دون النصاب أو السرقة من غير حرز، أو القذف بغير الزنا، أو الجناية التي لا قصاص فيها وما أشبه ذلك من المعاصي، عزر على حسب ما يراه السلطان
Artinya:
“Barangsiapa melakukan dosa yang tidak ada hukuman had atau kafarahnya, seperti
bersentuhan dengan perempuan ajnabi di luar kemaluan, mencuri barang yang
nilainya kurang dari nishab atau mencuri tanpa penjagaan, menuduh seorang
Muslim dengan tuduhan selain masalah perzinaan, atau penganiayaan yang tidak
ada qishashnya, dan lain-lain dari dosa-dosa seperti itu, maka ia dijatuhi
hukuman takzir sesuai dengan apa yang dijatuhkan oleh pemerintah yang
berwenang.”
Selain itu,
fatwa Dar Ifta Al-Mishriyah pada 6 Juni 2019, bahwa kekerasan seksual [termasuk
pada anak], masuk kategori perbuatan yang haram secara syariat. Pun tindakan
tersebut tergolong dosa besar, dan merupakan kejahatan yang melawan hukum.
Ulama
menyebutkan bahwa kekerasan seksual hanya dilakukan oleh orang-orang berhati
sakit dan hawa nafsu yang hina. Pelaku bejat ini mengotori dan mencemarkan diri
dengan lumpur nafsu dengan cara yang hewani dan tanpa kontrol akal atau
kemanusiaan.
Karena itu, kita harus bersama-sama mencegah terjadinya pelecehan seksual dengan cara memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, serta menindak tegas pelaku pelecehan seksual. Simak penjelasan ulama terkait persoalan tersebut;
التحرش الجنسي حرامٌ شرعًا، وكبيرةٌ من كبائر الذنوب، وجريمةٌ يعاقب
عليها القانون، ولا يصدر إلا عن ذوي النفوس المريضة والأهواء الدنيئة التي
تَتَوجَّه همَّتها إلى التلطُّخ والتدنُّس بأوحال الشهوات بطريقةٍ بهيميةٍ وبلا
ضابط عقليٍّ أو إنسانيّ
Artinya: “Pelecehan seksual adalah perbuatan
yang dilarang secara syariat, termasuk dosa besar, dan merupakan kejahatan yang
diancam hukuman oleh hukum. Pelecehan seksual hanya dilakukan oleh orang-orang
yang berhati sakit dan bernafsu rendah yang mengarahkan tujuannya untuk
mengotori dan mencemarkan diri dengan lumpur nafsu dengan cara yang buas dan
tanpa kendali akal atau kemanusiaan.”
Oleh karena
itu, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu dosa
besar dalam Islam dan dilarang oleh hukum syariah. Itu sebabnya
kita harus bekerja sama untuk melindungi anak-anak dari para pedofil seksual
tersebut.
0 comments: