Khutbah I
الحَمْدُ للهِ عَظِيْمِ الْعَطَاءِ، اَلْوَاهِبِ
الْمُتَفَضِّـلِ عَلَى عِبَادِهِ بِنِعْمَةِ الأَبْنَاءِ، سُبْحَانَهُ أَمَرَ بِتَرْبِيَتِهِمْ
وَرِعَايَتِهِمْ كَيْ يَكُوْنُوا أَتقِيَاءَ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّاالله
وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَه، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَصَفِيُّهُ
وَخَلِيْلُه. خَيْرَ نَبِيٍّ أَرْسَلَه. أَرْسَلَهُ اللهُ إِلَى الْعَالَمِ كُلِّهِ
بَشِيرْاً وَنَذِيْراً. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَاةً وَسَلَاماً دَائِمَيْنِ مُتَلَازِمَيْنِ
إِلَى يَوْمِ الدِّيْن. أَمَّا بَعْدُ فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ
الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآنِ: وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ
ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا
سَدِيْدًا. أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا
تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ.
Hadirin
jamaah Jumat yang dimuliakan oleh Allah SWT.
Sebuah
studi menemukan bahwa penerapan kebijakan moneter pada saat pemilihan umum
sudah menjadi hal biasa di Indonesia baik di tingkat nasional maupun daerah.
Secara
sederhana, pengertian kebijakan moneter, atau
sering disebut politik uang adalah praktik pemberian uang atau materi
lain kepada pemilih untuk mempengaruhi keputusan mereka dalam pemilu. Kita
harus menyadari bahwa praktik ini dapat berdampak negatif terhadap demokrasi,
karena menghilangkan kebebasan memilih
para pemilih dan dapat mendorong penyalahgunaan kekuasaan.
Selain
itu, praktik ini juga mendorong perilaku korupsi karena tingginya biaya
politik. Pasalnya, calon peserta pemilu dan pilkada harus mengeluarkan biaya
puluhan hingga ratusan miliar agar bisa memenangkan pemilu.
Biaya-biaya
tersebut dapat digunakan untuk membayar tim kampanye, memasang iklan, dan
menyuap pemilih untuk mendapatkan suara.
Kandidat
pemilu atau pemilu lokal yang menjalankan politik keuangan untuk menutupi biaya
politik yang tinggi lebih besar kemungkinannya untuk melakukan korupsi setelah
terpilih.
Logika
sederhananya adalah seseorang yang telah menanamkan modal awal dalam jumlah besar pasti ingin
mendapatkan modalnya kembali. Ketika gaji rendah, korupsi adalah solusinya.
Korupsi dapat terjadi melalui penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk
kepentingan pribadi.
Hadirin jamaah Jumat yang dimuliakan oleh
Allah SWT.
Sejatinya,
di Indonesia, larangan politik uang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 523 ayat 1,2, dan 3 dan juga
pada Pasal 515 dalam UU Pemilu tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang
dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau
materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau
memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara
tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah).
Sementara
itu dalam Islam, praktik politik uang hukumnya adalah haram. Hal ini karena
praktik tersebut termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu
kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak
melakukan sesuatu.
Dalam
Al-Baqarah [2] ayat 188, Allah berfirman terkait larangan memakan harta dengan
cara yang haram.
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ
اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ
تَعْلَمُوْنَ
Artinya:
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud
agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa,
padahal kamu mengetahui."
Hadirin
jamaah Jumat yang dimulaikan oleh Allah SWT.
Profesor
Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan salah satu yang terlarang,
dan sering dilakukan dalam masyarakat, adalah menyuap atau menyogok.
Penyogok
menurunkan keinginannya kepada yang berwewenang memutuskan sesuatu, tetapi
secara sembunyi-sembunyi dan dengan tujuan mengambil sesuatu secara tidak
sah. Allah melarang praktik menyogok
ini, karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kejujuran.
Tindakan
suap dapat menyebabkan orang yang berwenang mengambil keputusan yang tidak adil
dan tidak jujur, karena mereka telah dipengaruhi oleh suap yang diterimanya.
Hal ini dapat merugikan pihak lain yang seharusnya mendapatkan haknya.
Begitupun
dalam hadits, Nabi Muhammad bersabda bahwa Allah telah melaknat penyuap dan
penerima suap. Laknat adalah kutukan dari Allah swt, yang berarti pelakunya
akan mendapatkan siksa dan murka dari Allah swt.
عن عبد الله بن عمرو قال لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Artinya;
"Dari Abdullah bin Amr, ia berkata bahwa Rasulullah saw melaknat orang
yang melakukan penyuapan dan yang menerima suap." [HR Tirmidzi dan Abu Dawud]
Lebih
jauh, dalam hadits tersebut, Rasulullah saw tidak hanya melaknat penyuap dan
penerima suap, tetapi juga melaknat orang yang menjadi perantara antara
keduanya. Hal ini menunjukkan bahwa suap menyuap adalah perbuatan yang sangat
dibenci oleh Allah swt dan Rasul-Nya.
Hadirin
jamaah Jumat yang dimulaikan oleh Allah SWT.
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2000 mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa
segala bentuk suap, termasuk politik uang hukumnya adalah haram.
Dalam
fatwa yang dikeluarkan tanggal 28 Juli
2000, MUI menjelaskan bahwa kebijakan moneter termasuk dalam kategori riswa,
yaitu memberikan sesuatu kepada seseorang dengan tujuan untuk mempengaruhi
keputusan atau tindakan yang dilakukannya.
Rishwa
haram berdasarkan pembahasan Alquran dan Hadits. Dalam fatwa tersebut, MUI juga
mengimbau semua pihak untuk bekerja sama
dalam memerangi suap dan kebijakan
moneter guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bermartabat.
MUI
juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat
untuk memberantas hal-hal tersebut dan tidak ikut serta dalam
praktiknya.
Oleh karena itu, umat Islam harus menghindari penerapan kebijakan moneter. Baik pemberi maupun penerima dana politik bersalah atas kejahatan yang sama. Upaya-upaya tersebut tentunya diharapkan dapat menghilangkan praktik kebijakan moneter dari kehidupan masyarakat dan bangsa. Tujuannya untuk semakin memperkuat iklim demokrasi Indonesia.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ
وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الذِّكْرالْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ
وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ، فَاعْتَبِرُوْا يَآ
أُوْلِى اْلأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Khutbah II
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا
كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّااللهُ
وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لَانَبِيَّ
بَعْدَهُ. اللهم صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ
وَصَحْبِهِ المُجَاهِدِيْنَ الطَّاهِرِيْنَ.
أَمَّا بَعْدُ، فَيَا آيُّهَا الحَاضِرُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى
اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا
اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ، وَتَزَوَّدُوا
فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى. فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ:
وَالْعَصْرِ. إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ. إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا
الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْر. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى
النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى
آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ
سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ،
فِى الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ.
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ.
اَللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالطَّاعُوْنَ وَالْاَمْرَاضَ
وَالْفِتَنَ مَا لَا يَدْفَعُهُ غَيْرُكَ عَنْ بَلَدِنَا هٰذَا اِنْدُوْنِيْسِيَّا
خَاصَّةً وَعَنْ سَائِرِ بِلَادِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ.
رَبَّنَا اٰتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِي الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَ قِنَا عَذَابَ
النَّارِ عٍبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ
بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشاءِ
وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، وَاذْكُرُوا اللهَ
اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ
أَكْبَرْ
0 comments: