Jumat, 03 November 2023

Islam Melarang Boikot Produk Israel?

 

PPRU 1 Fiqh | Hukum boikot ditinjau dari sudut pandang doktrin Islam merupakan suatu hal yang dapat ditafsirkan berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan ekonomi, perdagangan dan etika.

Sebagaimana dikemukakan dalam artikel berjudul “Analisis Hukum Ekonomi Syariah tentang Boikot Produk Israel” (Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 2. No. 2, Desember 2021), ada beberapa prinsip hukum terkait yang harus diperhatikan dalam konteks tersebut.

Foto: Beberapa produk yang berafiliasi dengan Israel

Tindakan boikot yang dilakukan antara lain sebagai berikut:

1. Prinsip Keadilan (Al-Adl)

Keadilan merupakan salah satu prinsip dasar Islam. Ketika seseorang atau kelompok mempertimbangkan untuk melakukan boikot, penting untuk memastikan bahwa tindakan tersebut  adil dan tidak melanggar prinsip keadilan.

Artinya, boikot tersebut tidak boleh merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah atau tidak terkait dengan isu penyebab boikot tersebut.

2. Asas Kepentingan Umum (Maslahah)

Dalam Islam, perbuatan yang bermanfaat bagi masyarakat atau umat Islam pada umumnya diutamakan daripada perbuatan yang merugikan atau mengorbankan kepentingan umum.

Saat mempertimbangkan  boikot, penting untuk mengevaluasi dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.

3. Prinsip Musyawarah (Istisharah)

Dalam Islam, musyawarah dan musyawarah dianggap penting dalam mengambil keputusan penting.

Sebelum menerapkan aksi boikot, berkonsultasi dengan pihak-pihak yang terkena dampak, termasuk ulama, tokoh masyarakat, dan pakar ekonomi, dapat membantu mengevaluasi kebijakan  dan kemungkinan dampaknya.

4. Rasa Hormat dan Etika (Akhlaq)

Islam mengajarkan pentingnya berperilaku etis dan menghargai orang lain, termasuk dalam konteks ekonomi dan komersial.

Ketika melakukan boikot, penting untuk menjalankan tindakan tersebut dengan etika yang baik dan tanpa menyakiti orang lain secara fisik atau finansial.

5. Pilihan yang Kompetitif (Israf)

Dalam Islam, pemborosan (israf) adalah tindakan yang dilarang. Sebelum memutuskan untuk memboikot produk atau jasa tertentu, penting untuk memastikan bahwa ada pilihan yang kompetitif atau alternatif yang dapat diakses oleh masyarakat tanpa memboroskan sumber daya.

Dalam konteks boikot produk asing, tindakan boikot dapat dianggap sebagai bentuk protes yang sah dalam Islam jika memenuhi prinsip-prinsip di atas.

Namun, penting untuk menjalankannya dengan bijak, memastikan bahwa alternatif tersedia, dan tidak merugikan masyarakat atau ekonomi secara signifikan.

Dalam hal ini, boikot harus dijalankan dengan adil dan berdasarkan konsultasi dan musyawarah dengan pihak-pihak yang terkait, termasuk otoritas agama, ahli ekonomi, dan pihak berkepentingan lainnya.

Selain itu, harus dihindari tindakan yang dapat menyebabkan perpecahan atau konflik dalam masyarakat

Previous Post
Next Post

Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 adalah pesantren salaf yang didirikan oleh KH. Yahya Syabrowi, Menggenggam Ajaran Salaf, Menatap Masa Depan

0 comments: