PPRU 1 Fiqh | Seperti yang kita ketahui bersama bahwa balapan liar merupakan kegiatan
yang digandrungi oleh sebagian kalangan kawula muda. Namun dibalik itu, balapan
liar menyimpan bahaya yang mematikan.
Kegiatan
beradu cepat menggunakan sepeda motor ataupun mobil ini, biasanya dilakukan
malam hari sampai menjelang pagi di jalan umum bahkan jalan raya.
Pemikat dari
balap liar bagi sebagian pemuda terletak pada sensasi adrenalin yang terpacu dan
keinginan untuk diakui dalam kelompok.
Proses
balapan liar dilakukan di jalan raya yang tidak dirancang untuk kegiatan
balapan, sehingga sangat berisiko terjadi kecelakaan. Jalan raya memiliki
berbagai potensi bahaya, seperti tikungan tajam, lampu jalan yang tidak merata
dan kondisi permukaan jalan yang tidak mulus.
Hal ini
menyimpan bahaya yang mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain. Lantas
bagaimana pandangan Islam terkait hukum balapan liar ini?
Dalam Islam, balapan liar termasuk dalam perbuatan yang dilarang. Pasalnya, tindakan balapan liar tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga mengganggu ketertiban umum.
Kegiatan ini menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga sekitar dan juga bisa menimbulkan kecelakaan bagi pengendara yang lain.
Selain itu, balapan liar di jalan umum dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. Pasalnya para pebalap liar biasanya akan menutup jalan untuk menggelar aksi balapan.
Hal ini tentu
saja dapat menghambat kelancaran lalu lintas dan membuat pengguna jalan lainnya
harus menunggu untuk bisa melanjutkan perjalanan.
Lebih dari
itu, balapan liar juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Berkendaraan
dengan kecepatan tinggi, sehingga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan
lainnya.
Tidak jarang,
balapan liar juga menyebabkan terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan
korban jiwa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Syekh Wahbah Zuhaili
dalam kitab al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu, jilid VI halaman 4560;
لحقوق الارتفاق أحكام عامة وخاصة.
فأحكامها العامة أنها إذا ثبتت تبقى مالم يترتب على بقائها ضرر بالغير، فإن ترتب
عليها ضرر أو أذى وجب إزالتها، فيزال السيل القذر في الطريق العام، ويمنع حق الشرب
إذا أضر بالمنتفعين، ويمنع سير السيارة في الشارع العام إذا ترتب عليها ضرر كالسير
بسرعة فائقة، أو في الاتجاه المعاكس، عملاً بالحديث النبوي: «لا ضرر ولا ضرار» ولأن
المرور في الطريق العام مقيد بشرط السلامة فيما يمكن الاحتراز عنه
Artinya:
"Terdapat pelbagai hak, dalam menggunakan fasilitas umum; ada hukum
yang sifatnya umum, pun ada juga hukum-hukum yang diatur secara khusus. Ketentuan
umumnya adalah bahwa jika telah ditetapkan, maka akan tetap ada kecuali jika
keberadaannya menimbulkan kerugian bagi orang lain."
Jika
perbuatan itu menimbulkan kerugian atau bahaya, maka ia harus dihilangkan.
Seperti halnya aliran air kotor di jalan umum harus dibersihkan, hak minum
harus dilarang jika merugikan penggunanya, dan kendaraan bermotor harus
dilarang melintas di jalan umum jika menimbulkan kerugian, seperti mengemudi
dengan kecepatan tinggi atau melawan arus.
Hal ini
sesuai dengan hadits Nabi SAW, "Tidak boleh melakukan sesuatu yang
membahayakan diri sendiri dan orang lain". Selain itu, lalu lintas di
jalan umum dibatasi oleh syarat keselamatan dalam hal yang dapat
dihindari."
Lebih lanjut dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri, Nabi Muhammad SAW melarang umatnya untuk duduk-duduk di pinggir jalan karena dapat menimbulkan kerugian pada orang lain.
Misalnya,
mengganggu lalu lintas. Orang yang duduk-duduk di pinggir jalan dapat
mengganggu lalu lintas, baik pejalan kaki maupun kendaraan. Pasalnya, dapat
menghalangi pejalan kaki yang sedang berjalan, atau dapat membahayakan
kendaraan yang sedang lewat.
عن أبي سعيد الخدري رضي الله
عنه ، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : إياكم والجلوس على الطرقات ، فقالوا : ما
لنا بد ; إنما هي مجالسنا نتحدث فيها . قال : فإذا أبيتم إلا المجالس فأعطوا الطريق
حقها . قالوا : وما حق الطريق ؟ قال : غض البصر ، وكف الأذى ، ورد السلام ، وأمر بالمعروف
، ونهي عن المنكر
Artinya; Dari
Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam,
beliau bersabda, "Jauhilah duduk-duduk di jalan!" Mereka berkata,
"Kami tidak bisa tidak, karena itu tempat kami untuk berbicara."
Beliau bersabda, "Jika kalian tidak bisa tidak, maka berikanlah jalan itu
haknya." Mereka bertanya, "Apa hak jalan itu?" Beliau menjawab,
"Menutup pandangan, menahan gangguan, menjawab salam, amar ma'ruf nahi
munkar."
Sementara itu
dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, bahwa
balap liar termasuk tindakan pidana. Pasalnya, mengemudikan kendaraan bermotor
melebihi batas kecepatan adalah pelanggaran hukum.
Berdasarkan
Pasal 287 Ayat 5, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling
lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (limaratus ribu
rupiah).
0 comments: