Resensi Risalah Fathu al-Majid fi Bayani at-Taqlid “Cakrawala berfikir Ala Madzhab”
Oleh: Mursyid Hasan
- Judul Risalah: Fathu al-Majid fi Bayani at-Taqlid
- Karangan : KH. Ahmad Dahlan Al-Fajitani Al-Jawi
- Penerbit: Dar As-Sholih
- Tahun, tempat terbit: 2018, Cairo-Mesir
Profil
Pengarang Kitab
Pengarang
kitab Fathu al-Majid fi Bayani at-Taqlid ini termasuk salah satu putra
dari ulama terkenal dari Indonesia siapa lagi kalau bukan KH. Abdullah Abd Manan pendiri Pondok
Pesantren Tremas, keluarga beliau memang ahli ilmu agama, jadi wajar kalau putra-putra
beliau sangat mendalami ilmu agama seperti yang akan kita bahas ini.
Kami
sebut dengan nama Kyai Dahlan Tremas, beliau mulai mendalami ilmu agama dari
sang ayah di Tremas kemudian dating ke kota Semarang untuk berguru kepada KH.
Sholeh Darat setelah ilmu yang ia dalami sudah mumpuni. Baru beliau Melanjutkan
tholabul ilm’nya ke Makkah dan Mesir. Diantara Guru-gurunya disana, Syekh Bakri
Syatha, Syekh Jamil Djambek dan Syekh Thahir Djalaluddin.
Ringkasan
Sebuah Risalah yang sudah di ringkas dan penjabarannya
terlalu padat ini ditulis untuk
menerangkan betapa pentingnya bertaqlid atau dalam diksi lain menjalankan
aktivitas keagamaan baik berupa ibadah maupun muamalah sesuai arahan para ulama
yang sudah menganalisa, mengkaji, membuat rumusan.
Sebagaimana yang sudah diketahui bersama bahwa tidak
mungkin setiap orang dapat menyimpulkan hukum langsung melalui sumbernya,
bahkan diantara para ulama pun gelar mereka bertingkat-tingkat sesuai dengan
kapasitas penguasaan ilmu yang mereka miliki, penulis telah menjelaskan hal ini
panjang lebar agar siapa pun yang berinteraksi dengan sumber primer agama
ini mengetahui kadar dan kemampuan diri.
Dalam risalah ini juga kita dikenalkan nama-nama tokoh
Ulama Syafi’iyyah yang dijadikan pondasi dalam menganalisa perangkat imam
mazhab dalam beristinbath. kita akan melihat posisi mereka berbeda -beda
sesuai dengan nama atau gelar seperti perbedaan antara mujtahid
mustaqil dan mujtahid mutlaq muntasib, ashabul wujuh, mujtahid fatwa dst.
juga disebutkan penggunaan istilah syaikhain dan cara memilih
pendapat keduanya jika bertentangan.
Salah satu susunan tema puzzle yang
menarik untuk diketahui adalah kebolehan mengambil pendapat yang lemah untuk
amalan pribadi namun tidak untuk fatwa publik disamping kebolehan bagi mufti
memberikan pilihan dua pendapat Imam Syafi’i saat menyampaikan fatwa.
Risalah ini sangat penting bagi pengikut mazhab Imam
Syafi’i, agar ahli ilmu dikalangan mereka menjadikannya sebagai pegangan serta
diajarkan kepada masyarakat Syafi’iyyah demi untuk memberikan pemahaman secara
utuh tentang esensi bermazhab dan bertaqlid serta paham aturan dan
kaidah yang telah ditaati bersama oleh Ulama Syafi’iyyah.
Kelebihan
Risalah Fathu al-Majid fi Bayani at-Taqlid
Risalah ini Membuka cakrawala berpikir khususnya bagi
pendakwa tidak perlu bermazhab dan kaum yang tidak memiliki kematangan
perangkat ilmu fiqh dan ushul fiqh supaya mereka tahu diri dan posisi saat
berinterkasi dengan sumber primer agama yang disepakati yaitu Al-Quran dan
Al-Hadis.
0 comments: