Jumat, 05 Maret 2021

Cakrawala berfikir Ala Madzhab (resensi)

 


Resensi Risalah Fathu al-Majid fi Bayani at-Taqlid “Cakrawala berfikir Ala Madzhab”

Oleh: Mursyid Hasan

 

 

Profil Pengarang Kitab

Pengarang kitab Fathu al-Majid fi Bayani at-Taqlid ini termasuk salah satu putra dari ulama terkenal dari Indonesia siapa lagi kalau bukan  KH. Abdullah Abd Manan pendiri Pondok Pesantren Tremas, keluarga beliau memang ahli ilmu agama, jadi wajar kalau putra-putra beliau sangat mendalami ilmu agama seperti yang akan kita bahas ini.

Kami sebut dengan nama Kyai Dahlan Tremas, beliau mulai mendalami ilmu agama dari sang ayah di Tremas kemudian dating ke kota Semarang untuk berguru kepada KH. Sholeh Darat setelah ilmu yang ia dalami sudah mumpuni. Baru beliau Melanjutkan tholabul ilm’nya ke Makkah dan Mesir. Diantara Guru-gurunya disana, Syekh Bakri Syatha, Syekh Jamil Djambek dan Syekh Thahir Djalaluddin.

Ringkasan

Sebuah Risalah yang sudah di ringkas dan penjabarannya terlalu  padat ini ditulis untuk menerangkan betapa pentingnya bertaqlid atau dalam diksi lain menjalankan aktivitas keagamaan baik berupa ibadah maupun muamalah sesuai arahan para ulama yang sudah menganalisa, mengkaji, membuat rumusan.

Sebagaimana yang sudah diketahui bersama bahwa tidak mungkin setiap orang dapat menyimpulkan hukum langsung melalui sumbernya, bahkan diantara para ulama pun gelar mereka bertingkat-tingkat sesuai dengan kapasitas penguasaan ilmu yang mereka miliki, penulis telah menjelaskan hal ini panjang lebar agar siapa pun yang berinteraksi  dengan sumber primer agama ini mengetahui kadar dan kemampuan diri.

Dalam risalah ini juga kita dikenalkan nama-nama tokoh Ulama Syafi’iyyah yang dijadikan pondasi dalam menganalisa perangkat imam mazhab dalam beristinbath. kita akan melihat posisi mereka berbeda -beda sesuai dengan nama atau gelar seperti perbedaan antara mujtahid mustaqil dan mujtahid mutlaq muntasib, ashabul wujuh, mujtahid fatwa dst. juga disebutkan penggunaan istilah syaikhain dan cara memilih pendapat keduanya jika bertentangan.

Salah satu susunan tema puzzle yang menarik untuk diketahui adalah kebolehan mengambil pendapat yang lemah untuk amalan pribadi namun tidak untuk fatwa publik disamping kebolehan bagi mufti memberikan pilihan dua pendapat Imam Syafi’i saat menyampaikan fatwa.

Risalah ini sangat penting bagi pengikut mazhab Imam Syafi’i, agar ahli ilmu dikalangan mereka menjadikannya sebagai pegangan serta diajarkan kepada masyarakat Syafi’iyyah demi untuk memberikan pemahaman secara utuh tentang esensi bermazhab dan bertaqlid serta paham aturan dan kaidah yang telah ditaati bersama oleh Ulama Syafi’iyyah.

Kelebihan Risalah Fathu al-Majid fi Bayani at-Taqlid

Risalah ini Membuka cakrawala berpikir khususnya bagi pendakwa tidak perlu bermazhab dan kaum yang tidak memiliki kematangan perangkat ilmu fiqh dan ushul fiqh supaya mereka tahu diri dan posisi saat berinterkasi dengan sumber primer agama yang disepakati yaitu Al-Quran dan Al-Hadis.

 

Previous Post
Next Post

Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 adalah pesantren salaf yang didirikan oleh KH. Yahya Syabrowi, Menggenggam Ajaran Salaf, Menatap Masa Depan

0 comments: