Jumat, 22 Februari 2019

Kunci Teka-Teki Fikih Part 2


Kita tahu, bahwa perkara yang wajib harus dilakukan dan haram ditinggal. Sedangkan perkara yang haram maka wajib ditinggalkan dan tidak boleh dilakasanakan. Tapi bagaimana jika seperti dalam teka-teki dibawah ini:

Kunci Teka-Teki Part 2
Sumber: raudlatul_ulum1 (Instragram)

Nah, saat ini  kami akan menggiring pembaca pada jawabannya, begini:
Kita tahu, orang islam diwajibkan untuk melaksanakan shalat fardhu. Kewajiban berlaku bagi setiap muslim laki-laki atau perempuan yang telah mukallaf dalam arti; berakal normal dan telah mencapai baligh.
Batasan baligh mengecualikan anak-anak yang hanya tamyiz dan belum baligh. Baginya, Shalat belum diwajibkan. Meskipun demikian, bagi orang tua berkewajiban untuk mendidik anak-anaknya untuk biasa dan terbiasa melaksanakan shalat dalam hidup keseharian.  

Baca Juga: Soal Dan Jawaban Cerdas Cermat Kitab Fathul Qorib - "Faqro-U"

Sedang, batasan berakal normal mengecualian bagi orang yang tak normal akalnya seperti orang gila, mugma ‘alaih (orang yang epilepsi)  orang mabuk dll. Mereka-mereka ini tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat dan jika telah sembuh (kembali normal) maka harus mengqodho’ sholatnya.  Khusus bagi orang mabuk, yang tidak dikenai kewajiban shalat ini hanya jika mabuknya tidak ada unsur kesengajaan. Dan orang yang mabuk tidak sah melaksanakan shalat. Yang demikian sesuai dengan firman Allah:

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (QS.An- Nisa’:43)
Tidak dikenai kewajiban di sini, berarti: tidak berdosa dia tidak melaksanakan shalat di waktunya saat ia dalam keadaan mabuk. Namun, ketika telah sembuh maka ia tetap harus mengqodho’ shalat-shalat yang ia tinggalkan ketika mabuk.  Berbeda halnya jika mabuknya terdapat unsur kesengajaan dan ceroboh misalnya dengan meminum minuman yang memabukkan seperti alkohol, khmar, bir,  dll. Orang yang mabuk disebabkan cara-cara seperti ini tetap diwajibkan untuk melaksanakan shalat. Ini bukan berarti dia harus shalat dalam keadaan mabuk. Tidak. Tetap diwajibkan itu artinya: dia berdosa karena tidak bisa melaksanakan shalatnya dalam keadaan mabuk dan ketika sembuh ia wajib untuk mengqodho’.
Kesimpulannya: Jawaban dari teka-teki (sesuatu, dikerjakan haram, ditinggal juga haram) adalah shalatnya orang mabuk  yang sengaja dan ceroboh.

anda ingin melihat teka-teki fikih lebih banyak? ikuti di IG dengan tagar: #tekatekifikih

Previous Post
Next Post

Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 adalah pesantren salaf yang didirikan oleh KH. Yahya Syabrowi, Menggenggam Ajaran Salaf, Menatap Masa Depan

0 comments: