Kita lihat dulu ya pertanyaannya. coba lihat dan baca lagi gambar di bawah ini:
sumer gambar dari IG pondok (radlatul_ulum1) |
Baiklah, sebelum menjawab, ada baiknya dong kami menjelaskan
hal-hal yang berkaitan dengan petanyaan
dalam teka-teki fikih di atas.
Kita semua tahu, dalam standar
fikih syafiiyah ada anjuran untuk membaca jahr (mengeraskan bacaan )
saat membaca surat fatihah sebagai salah satu rukun qouli atau membaca ayat
al-qur’an setelah fatihah sebagai salah satu sunah haiat. Anjuran ini
sunnah dilakukan dalam shalat magrib,
isya’ dan subuh jika dilakukan secara berjamaah. Anjuran ini berlaku untuk imam pada rakaat pertama dan kedua.
Oke, sabar dulu ya. Sebentar lagi
mimin bakal jelasin deh. Oh iya mimin lupa. Sebenarnya selain sholat di waktu
malam di atas (magrib, isya’ dan subuh), ada satu shalat lagi ang dianjuran
untuk jahr. Menariknya, shalat ini waktu pengerjaannya siang hari. Kami
yakin pembaca sudah maklum dengan shalat yang satu ini. Shalat apa ya kira-kira? Yap, betul. Shalat
itu adalah shalat jum’at.
Lalu, bagaimana jawaban teka
diatas? Sholat sendiri, siang-siang lagi, di-jahr lagi?
Nah, begini penjelasannya:
Sudah disinggung di atas bahwa
shalat di siang hari yang dianjurkan di jahr adalah shalat jum’at. Kita tahu,
shalat jum’at bisa sah jika dilakukan secara berjamaah dengan hitungan minimal
40 orang yang mustauthin. Syarat berjamaah ini minimal dilakukan dalam
satu rakaat. Artinya, jika seandainya seseorang shalat jum’at sejak awal
bersama jamaah, lalu di rakaat kedua ia mufaraqah dari imam, maka shalat
jumatnya masih sah.
Baca Juga: Soal Dan Jawaban Cerdas Cermat Kitab Fathul Qorib - "Faqro-U"
Baca Juga: Soal Dan Jawaban Cerdas Cermat Kitab Fathul Qorib - "Faqro-U"
Tapi.....
Jika ada seorang lambat datang,
eh, ternyata shalat jum’at sudah di rakaat kedua, lalu dia langsung ikut ,
otomatis ketika imam salam maka ia harus nambah satu rakaat lagi sebab ia berstatus
sebagai makmum masbuk sedangkan jumat berjumalah dua rakaat. Nah, saat
melakukan rakaat kedua inilah dia harus membaca secara jahr.
Alhamdulillah, sudah ketemu
jawabannya.
Jadi, Jawabannya adalah: shalat
jum’atnya makmum masbuk yang nututi/nyapok Imam di rakaat kedua.
Terimakasih, semoga bermanfaat.
Ohya, selamat malam jum’at. Dan jangan
lupa, jika pembaca laki-laki besok jum’atannya jangan lambat ya. Kecuali mau
praktekin teka-teki ini. kikikikikik
anda ingin melihat teka-teki fikih lebih banyak? ikuti di IG dengan tagar: #tekatekifikih
anda ingin melihat teka-teki fikih lebih banyak? ikuti di IG dengan tagar: #tekatekifikih
0 comments: