Oleh : Fathurrahman*
Nama lengkapnya adalah Tajjuddin Abdul Wahhab bin Ali bin Abdul Kafi al-Subki. Ia lahir di Kairo 727 H./1327 M. dan wafat di Damaskus tahun 771 H./1369 M. Ia merupakan seorang ulama terkemuka mazhab Syafi’i, ahli Ushul al-fiqh dan sejarawan yang penah memangku jabatan hakim agung (Qadli Al-Qudlah) kerajaan Turki Usmani di Damaskus.
Biografi al-Subki |
Ia belajar Fikih dan Ushul Al-Fiqh pada ayahnya, Ali bin Abdul Kafi (w. 756 H). Ia menempuh pendidikan secara normal di Madrasah Al-Syamiyyah Al-Baraniyyah (sekolah agama yang dikelola langsung ole ayahnya) di Damaskus. Ia menimba Ilmu Hadis pada salah seorang ahli hadis ketika itu, Imam Abu Al-Hallaj Al-Dimasyqi al-Mazi, belajar sejarah pada Abu Abdillah Al-Fariqi yang lebih dikenal dengan sebutan imam Al-Zahabi, dan belajar bahasa Arab pada Abdul Aziz Muhammad bin Jama’ah bin Syakhir al-Kinani al-Syafi’i.
Karena kecerdasannya dalam menguasai perinsip-prinsip madzhab Syafi’i, beliau digolongkan sebagai seorang mujtahid muntasib (orang yang memiliki kemampuan berijtihad sesuai dengan teori-teori yang telah disusun oleh ulama Mazhab). Ia berjasa besar dalam usaha mendamaikan perbedaan pendapat antara ahli hadis dan ahli ra’yi. Ahli hadis merupakan orang yang berpegang teguh pada nash (teks) sebagai sumber kebenaran, sebaliknya ahli ra’yi berlandaskan pada nalar. Ia menyatakan bahwa tidak selamanya antara analisis nalar bertentanan dengan Nash kerena untuk memahami Nash secara baik, penalaran sangat diperlukan. Dengan demikian, jarang perbedaan antara dua kelompok tersebut harus dapat diminimalisir. Dalam tradisi Ushul Fiqh, perdebatan panjang antara ahli ra’yi dan ahli hadist ini diwarisi sejak zaman Ibnu Hajib (570 H./1175 M.-646 H./1249 M.), tokoh Ushul Fiqh Madzhab Maliki, Imam Al–Amidi, Fakhruddin al-Razi, dua tokoh Mazhab Syafi’i. Dalam upaya mendamaikan keragaman pandangan Ushul Fiqh inilah Al-Subki menulis salah satu karya ushul Fiqhnya, Jam’u al-Jawami’.
Al-Subki meninggalkan banyak karya tulis, khususnya di bidang Fiqh, Ushul Fiqh, Aqidah dan Sejarah. Karya Al-Subki yang dapat dilacak berjumlah 23 buah. Sebagiannya dicetak dan sebagian yang lain masih dalam bentuk manuskrip.
Karya-karya Al-Subki antara lain Tabyin al-Ahkam fi Tahlil al-Haidl, Audah al-Masalik fi al-Manasik, Syarah al-Muhtasar Ibn al-Hajib, yang memuat penjelasan Ushul Fiqh karya Ibnu al-Hajib dan Jam’ul Jawami’ yang merupakan kitab Ushul Fiqh yang baku dalam mazhab Syafi’i.
Kitab Terakhir ini berupaya menggabungkan teori Ushul Fiqh mazhab Syafi’i dan jumhur mutakallimin dan teori fuquha’. Buku ini disyarahi sendiri oleh Al-Subki dengan judul Man‘ al-Mawani’. Selain itu, kitab ini juga disyarahi oleh Jalaluddin Muhammad bin Ahmad al-Mahalli (ahli Ushul Fiqh mazhab Syafi’i 791 H./ 1389 M.-864 H./1459 M.) dalam dua juz dengan judul Syarah Al-Jalal Syams al-Din al-Mahalli ala Matn Jam’ al-Jawami’ yang kemudian disyarahi oleh Al-Bannani, tokoh Ushul Fiqh mazhab Syafi’i lainnya, dengan judul Hasyiah al-Bannani.[]
*Penulis adaah Santri Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 Putra
0 comments: